Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang sedang dibahas di DPR RI menuai kritik dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto. Ia menyoroti penghilangan nomenklatur BNN dalam draf tersebut, yang dinilai dapat mengurangi kekuatan lembaga dan kewenangan penyidik BNN dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai posisi kelembagaan BNN di tengah upaya pemberantasan narkotika yang semakin kompleks.
Kekhawatiran Terhadap Kelemahan Kewenangan
Suyudi Ario Seto mengungkapkan pandangannya dalam rapat dengan DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (7/4/2026). Ia menjelaskan bahwa penghapusan nomenklatur BNN dalam RUU tersebut berpotensi menciptakan ambiguitas. “Kami khawatir bahwa hal ini dapat melemahkan posisi kelembagaan BNN, yang secara langsung akan berdampak pada kewenangan penyidik dalam melakukan penangkapan dan penahanan,” jelasnya.
Dalam pandangannya, situasi ini akan mengakibatkan penyidik BNN menghadapi keterbatasan yang serupa dengan yang dialami oleh penyidik di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Dengan reduksinya identitas BNN, kami khawatir kewenangan penyidik BNN akan hilang,” tambahnya dengan tegas.
Dampak pada Koordinasi dengan Polri
Lebih jauh lagi, Suyudi mengingatkan bahwa penghapusan nomenklatur tersebut juga dapat berimbas pada penyidik dari Polri yang bertugas di BNN. Ia menegaskan bahwa hal ini berpotensi menghambat akses koordinasi langsung antara BNN dan penuntut umum. “Kami meminta agar DPR tetap mencantumkan nomenklatur BNN dalam RUU ini untuk menegaskan posisi dan kewenangan lembaga dalam proses penyidikan,” ungkap Suyudi.
Ia menekankan perlunya pengakuan BNN sebagai salah satu lembaga negara yang diamanatkan untuk melaksanakan tugas penyidikan dalam konteks pemberantasan narkotika. “Ini penting agar BNN tetap memiliki kewenangan yang jelas dalam menjalankan fungsinya,” ujarnya.
Kewenangan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan
Pada kesempatan yang sama, Suyudi juga mengusulkan agar BNN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan. Ia mengkritik ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membatasi penyadapan hanya pada tahap penyidikan. “Penyadapan sejak awal sangat penting untuk mengidentifikasi keterlibatan individu dalam jaringan narkotika,” jelasnya.
Menurut Suyudi, memberikan kewenangan penyadapan di awal memungkinkan untuk melakukan screening awal guna menentukan status hukum seseorang. “Kewenangan ini akan membantu dalam memetakan jaringan kejahatan narkotika lebih efektif,” tambahnya.
Pentingnya Teknik Penyadapan dalam Pemetaan Jaringan
Suyudi menjelaskan bahwa karakteristik kejahatan narkotika yang cenderung tertutup menjadikan teknik penyadapan sebagai alat penting dalam pemetaan jaringan. “Tujuan dari penyadapan bukan hanya untuk memperoleh alat bukti yang sah, tetapi juga untuk mengumpulkan bukti permulaan yang dapat membantu dalam memahami struktur dan dinamika jaringan kejahatan,” ujarnya.
Ia menilai bahwa usulan ini sejalan dengan kebutuhan penegakan hukum yang lebih modern dan dapat diakomodasi melalui pengaturan khusus dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. “BNN berharap DPR mempertimbangkan masukan ini agar regulasi yang dihasilkan dapat memperkuat upaya pemberantasan narkotika di Indonesia,” tutup Suyudi.
