Pada suatu hari Senin, tanggal 9 Maret 2026, Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) dari Kecamatan Cikoneng mengadakan pertemuan yang akrab dengan Kapolsek Cikoneng, Kompol H. Husen Sujana. Pertemuan yang penuh kehangatan ini menjadi media untuk mempererat komunikasi dan menjalin sinergi keamanan antara organisasi perempuan dan aparatur penegak hukum, dalam upaya menjaga stabilitas sosial di kecamatan tersebut.
Sinergi Keamanan antara Fatayat NU Cikoneng dan Kapolsek
Pembicaraan antara pengurus Fatayat NU Cikoneng dan Kapolsek berlangsung secara langsung dan terbuka, membahas peluang kerjasama yang dapat mendukung penciptaan lingkungan sosial yang aman, tertib, dan harmonis. Melalui pertemuan ini, kedua belah pihak menekankan pentingnya peran organisasi perempuan dalam membangun jaringan sosial yang kuat dengan instansi pemerintah maupun penegak hukum.
Hubungan Baik dengan Kepolisian
Ketua PAC Fatayat NU Kecamatan Cikoneng, Hj. Nur Laila, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk menjaga dan memperkuat hubungan baik dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian. Menurutnya, sinergi antara organisasi masyarakat dan aparat keamanan sangat signifikan dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat.
“Kami berharap melalui pertemuan seperti ini, hubungan antara Fatayat NU dan pihak kepolisian semakin erat. Dengan komunikasi yang baik, kita dapat bersama-sama berkontribusi dalam menjaga keamanan serta mendukung kegiatan sosial dan keagamaan di masyarakat,” ucap Nur Laila.
Peran Penting Fatayat NU dalam Masyarakat
Nur Laila juga menekankan bahwa Fatayat NU memiliki peran strategis dalam menggalakkan kesadaran sosial di masyarakat, terutama bagi perempuan. Fatayat NU, sebagai organisasi perempuan di bawah naungan Nahdlatul Ulama, aktif dalam mendorong penguatan nilai-nilai agama, pendidikan sosial, serta partisipasi perempuan dalam kegiatan masyarakat.
Komunikasi yang intensif antara organisasi dan aparat keamanan akan memudahkan koordinasi dalam berbagai acara sosial, terutama yang melibatkan masyarakat luas. Ini membuktikan bahwa peran Fatayat NU bukan hanya sebagai organisasi perempuan, tetapi juga sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
