Kuala Lumpur baru-baru ini menjadi sorotan internasional setelah Malaysia secara resmi mengumumkan penarikan diri dari perjanjian perdagangan yang telah dinegosiasikan dengan Amerika Serikat. Keputusan ini menjadikannya sebagai negara pertama yang mundur dari kesepakatan yang berlandaskan strategi tarif timbal balik yang diterapkan oleh pemerintah AS. Langkah ini tidak hanya mencerminkan ketidakpastian dalam hubungan perdagangan antara kedua negara, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai masa depan kerjasama perdagangan di kawasan.
Konsekuensi Penarikan Diri dari Perjanjian Perdagangan
Pembatalan perjanjian perdagangan ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah, yang kemungkinan akan berdampak pada keputusan negara-negara lain yang memiliki kesepakatan serupa dengan AS. Penarikan ini dipandang sebagai sinyal bahwa Malaysia ingin mempertimbangkan ulang posisinya dalam kerjasama perdagangan internasional.
Pada tanggal 15 Maret 2026, Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani, secara resmi mengumumkan bahwa Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) antara Malaysia dan AS kini telah “batal demi hukum”. Pengumuman ini menciptakan gelombang reaksi di kalangan ekonom dan pengamat perdagangan global.
Penyebab Pembatalan Perjanjian
Keputusan Malaysia untuk menarik diri dari perjanjian perdagangan ini muncul setelah keputusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026, yang membatalkan penerapan tarif timbal balik yang telah ditetapkan oleh pemerintahan sebelumnya. Putusan tersebut menyatakan bahwa presiden tidak memiliki hak untuk menerapkan tarif secara luas berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), yang menjadikan dasar hukum dari perjanjian tersebut menjadi tidak valid.
Johari menegaskan, “Itu tidak ditangguhkan. Itu sudah tidak ada lagi, sudah batal dan tidak berlaku,” menambahkan bahwa AS kini dapat menggunakan mekanisme lain seperti tarif berdasarkan Pasal 122 atau investigasi Pasal 301 untuk mengatur hubungan perdagangannya.
Sejarah Perjanjian Perdagangan Malaysia-AS
Perjanjian ini ditandatangani pada 26 Oktober 2025 di Kuala Lumpur oleh Anwar Ibrahim dan Donald Trump, dengan Tengku Zafrul Aziz sebagai Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia yang memimpin negosiasi. Pada saat penandatanganan, Malaysia berhasil menegosiasikan pengurangan tarif yang awalnya mencapai 47% menjadi 24% dan kemudian sekitar 19%. Sebagai imbalannya, Malaysia bersedia memberikan akses pasar yang lebih luas dan berbagai konsesi kebijakan kepada AS.
Implikasi bagi Negara-Negara Lain
Langkah Malaysia ini menunjukkan dilema yang semakin kompleks bagi negara-negara lain yang telah menandatangani kesepakatan serupa dengan Washington. Pasca keputusan Mahkamah Agung AS, kebijakan tarif timbal balik yang mendasari perjanjian tersebut menjadi tidak relevan. Pemerintahan Trump kemudian memberlakukan tarif seragam sebesar 10% kepada semua mitra dagang, yang mengakibatkan negara-negara dengan perjanjian perdagangan tidak lagi mendapatkan perlakuan istimewa.
- Negara-negara seperti Uni Eropa dan Jepang telah mengalami tarif 15–20%.
- Indonesia, Vietnam, dan India juga menghadapi situasi serupa.
- Perjanjian perdagangan kini tidak memberikan keuntungan yang signifikan dibandingkan dengan perlakuan terhadap negara tanpa perjanjian.
- Kebijakan tarif seragam menciptakan ketidakpastian bagi negara-negara yang telah melakukan konsesi besar.
- Negara-negara sedang mempertimbangkan kembali nilai dari perjanjian yang ada.
Tekanan Terhadap Negara-Negara Mitra Perdagangan
Selain itu, tekanan perdagangan dari AS masih berlanjut bahkan setelah penandatanganan perjanjian. Pada 11–12 Maret 2026, Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) memulai dua investigasi baru berdasarkan Pasal 301 terhadap beberapa negara besar. Investigasi ini menyasar kebijakan industri dan isu terkait kerja paksa, menandakan bahwa negara-negara yang telah menandatangani perjanjian tetap rentan terhadap tindakan hukum dari AS.
Bagi banyak pemerintah, situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa tetap mempertahankan konsesi yang mahal secara politik jika perlakuan tarif yang sama dapat diberikan tanpa adanya perjanjian? Ini adalah dilema yang harus dihadapi oleh banyak negara saat mempertimbangkan hubungan perdagangan mereka dengan AS.
Dampak Jangka Panjang
Keputusan Malaysia untuk membatalkan perjanjian ini kemungkinan akan menjadi contoh bagi negara-negara lain, termasuk Indonesia, untuk meninjau kembali kesepakatan perdagangan mereka dengan AS. Dengan situasi yang terus berkembang, negara-negara di kawasan Asia Tenggara mungkin perlu mempertimbangkan ulang strategi perdagangan mereka untuk memastikan bahwa mereka tidak terjebak dalam kebijakan yang merugikan.
Dengan latar belakang ketegangan di Timur Tengah dan dinamika baru dalam hubungan perdagangan global, Malaysia menunjukkan bahwa ketidakpastian dalam negosiasi perdagangan dapat menjadikan negara lebih berhati-hati dalam menjalin kesepakatan di masa depan. Keputusan ini bukan hanya tentang pembatalan perjanjian, tetapi juga mencerminkan perubahan paradigma dalam cara negara-negara memandang hubungan ekonomi dan politik mereka.
Kesimpulan dan Harapan untuk Masa Depan
Keputusan Malaysia untuk mengakhiri perjanjian perdagangan dengan Amerika Serikat dapat menjadi titik balik dalam hubungan perdagangan internasional. Dengan semakin banyak negara yang mempertimbangkan kembali kesepakatan serupa, masa depan kerjasama perdagangan global mungkin akan dipenuhi dengan tantangan dan peluang baru. Negara-negara harus tetap waspada dan siap untuk menyesuaikan kebijakan mereka sesuai dengan perubahan yang terjadi di arena internasional.
