Mark Up Material Proyek SKPT Natuna: RAB Rp708 Ribu Dibeli Warga Rp200 Ribu

Proyek Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Natuna, yang didanai oleh hibah dari Japan International Cooperation Agency (JICA) dan dikelola oleh PT Cimendang Sakti Kontrakindo, kini tengah menghadapi kontroversi serius. Dugaan markup harga material yang digunakan dalam proyek ini telah menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat setempat.

Dugaan Markup Harga Material

Dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek, harga satuan untuk material batu dicantumkan sebesar Rp708.000 per meter kubik. Namun, kenyataannya, material tersebut diperoleh dari masyarakat dengan harga yang jauh lebih rendah, yakni sekitar Rp200.000 per kubik. Situasi ini tentunya menimbulkan keprihatinan di kalangan warga yang merasa dirugikan.

Salah satu warga penyuplai material dari Kecamatan Bunguran Timur, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan kekecewaannya. “Seharusnya proyek ini menggunakan batu lokal agar masyarakat dapat merasakan manfaat. Namun, kami hanya dibayar Rp200.000 per kubik, sementara di dokumen proyek tertera Rp708.000,” jelasnya.

Permintaan Transparansi Rincian Biaya

Warga setempat berpendapat bahwa selisih harga sebesar Rp508.000 per kubik tersebut tidak sebanding dengan alasan pemberdayaan ekonomi yang diusung oleh proyek ini. Mereka meminta kepada pemerintah daerah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membuka rincian Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP). Hal ini bertujuan agar publik dapat memahami komponen biaya yang terlibat, termasuk biaya angkut, pajak, serta keuntungan yang wajar.

Respon Pengawas Proyek

Ketika ditanya mengenai harga beli material dari masyarakat yang jauh lebih rendah dibandingkan nilai RAB, Joster, pengawas proyek SKPT Natuna, mengaku tidak mengetahui rincian tersebut. “Saya tidak dapat memberikan informasi mengenai hal itu. Soal harga material, saya tidak tahu. Itu adalah urusan pimpinan perusahaan,” ungkapnya saat ditemui di kantornya.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari PPK Proyek SKPT Natuna. Pihak kontraktor pelaksana juga belum memberikan jawaban terhadap konfirmasi yang telah diajukan oleh media.

Pentingnya Audit terhadap Selisih Harga

Pengamat kebijakan publik di Batam, Arif Santoso, menekankan bahwa selisih harga yang sangat signifikan perlu diaudit oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Jika selisih harga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, ada indikasi bahwa harga tersebut terlalu tinggi. Ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Aspek Lingkungan dari Penggunaan Material Lokal

Di sisi lain, pemerhati lingkungan hidup, Cherman, menyoroti risiko lain yang ditimbulkan oleh proyek ini. Ia mengingatkan bahwa penggunaan material lokal tanpa izin pada proyek berskala besar seperti SKPT Natuna dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. “Jika pengambilan batu dan pasir dilakukan secara terus-menerus tanpa dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin galian C, dampak negatif terhadap lingkungan akan sulit dihindari. Terlebih lagi, proyek ini membutuhkan volume material yang sangat besar, mencapai ribuan kubik,” ujarnya.

Kepatuhan terhadap Legalitas dan Kajian Lingkungan

Cherman juga menekankan bahwa niat untuk memberdayakan ekonomi masyarakat melalui penggunaan material lokal tidak boleh mengabaikan aspek legalitas dan kajian lingkungan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara yang mengharuskan setiap kegiatan pertambangan, termasuk galian C, untuk memiliki izin resmi. “Tanpa izin, selain menghadapi konsekuensi pidana, ada juga risiko ekologis jangka panjang yang harus ditanggung oleh masyarakat pesisir,” tambahnya.

Kesimpulan dan Harapan untuk Masa Depan

Kontroversi mengenai markup harga material proyek SKPT Natuna menyiratkan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek publik. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai penggunaan anggaran dan dampak sosial-ekonominya. Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan harus menjadi prioritas utama untuk melindungi ekosistem dan keberlanjutan hidup masyarakat di sekitar proyek. Diharapkan, pihak berwenang segera memberikan penjelasan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini demi kepentingan bersama.

Exit mobile version