Berdasarkan Surat Keputusan No. 002/SK/DPN-FORDEBI/I/2017 tentang Perubahan Posisi Jabatan Bendahara Umum DPN FORDEBI.

SURAT KEPUTUSAN

FORUM DOSEN EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

NOMOR: 002/SK/DPN-FORDEBI/I/2017

TENTANG

PERUBAHAN POSISI JABATAN BENDAHARA UMUM DPN FORDEBI

Mengingat:

  1. Salah satu tujuan FORDEBI adalah berkontribusi untuk negeri.
  2. Semakin besar organisasi serta keaktifan FOREBI dalam memperkuat peran Ekonomi dan Bisnis Islam, maka dibutuhkan pengelolaan yang sigap agar organisasi dapat berjalan secara efektif.

Memperhatikan:

  1. Keputusan SILATNAS V FORDEBI di Fakultas Ekonomi Universitas Darussalam Ambon tanggal 28-29 April 2016.
  2. Keputusan Rarkornas di Universitas Internasional Semen Indonesia Gresik tanggal 20 Juli 2016.
  3. Keputusan Rakornas di STEI Rawamangun Jakarta tanggal 23 November 2016.

Memutuskan:

  1. Dr. Ari Kamayanti, Jabatan sebelumnya sebagai Wakil Bendahara I DPN FORDEBI menjadi Bendahara Umum DPN FORDEBI 2015-2107.
  2. Selanjutnya, Dian Masyita, Ph.D (sebelumnya sebagai Bendahara Umum DPN FORDEBI) jabatannya menjadi Wakil Bendahara I DPN FORDEBI 2015-2017.

Surat keputusan ini dibuat sebagai satu kesatuan dengan Surat Keputusan Pembentukan DPN FORDEBI No: 001/SK/DPN-FORDEBI/XI/2014.

Ditetapkan di Malang

4 Januari 2017

Dewan Pengurus Nasional

 

Dr. Aji Dedi Mulawarman (Ketua Umum)

Dr. Leo Herlambang (Sekretaris Jenderal)

 

NB.  Disalin sesuai dengan aslinya.