Polda Sumut Ungkap Jaringan Judi Online, Dua Tersangka Ditangkap dan Diproses Hukum

Polda Sumatera Utara baru-baru ini berhasil mengungkap jaringan judi online yang beroperasi di wilayahnya. Dalam rangka penegakan hukum, dua individu dengan inisial MA dan DH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik perjudian yang merugikan masyarakat.

Pengungkapan Jaringan Judi Online

Kegiatan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Bayu Wicaksono. Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang intensif, di mana pihak kepolisian berhasil mendeteksi adanya aktivitas perjudian ilegal melalui situs web yang dikenal dengan nama “Nextplay88”.

“Kami menemukan dua lokasi yang menjadi tempat terjadinya tindakan perjudian ini. Lokasi pertama terletak di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, dan yang kedua berada di Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi,” jelas Bayu pada konferensi pers yang diadakan pada 1 Oktober 2026.

Awal Penyelidikan

Proses pengungkapan bermula dari kegiatan patroli siber yang dilakukan oleh tim Ditressiber Polda Sumut. Mereka berhasil menemukan informasi mengenai situs judi online tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut. Penelusuran ini mengarah kepada dua lokasi yang menjadi tempat perjudian berlangsung.

Proses Penangkapan Tersangka

Dalam pengungkapan ini, MA diidentifikasi sebagai pemilik situs judi online, sedangkan DH berperan sebagai mitranya. Tim penyidik fokus pada DH terlebih dahulu, yang diketahui beroperasi di Tebing Tinggi. Penangkapan DH menjadi langkah awal dalam mengungkap lebih jauh jaringan ini.

Setelah melakukan penangkapan terhadap DH, penyidik melanjutkan penyelidikan untuk menemukan MA. Dalam upaya tersebut, dilakukan penggeledahan di rumah MA di Medan, tetapi sayangnya MA tidak berada di tempat saat itu. Hanya istri MA yang ditemukan dan diperiksa sebagai saksi.

Upaya Melacak Tersangka

Penyidik tidak berhenti di situ. Mereka terus melacak keberadaan MA, yang diketahui sedang berusaha melarikan diri ke Jakarta Pusat. Dengan kerja sama yang solid, tim Ditressiber Polda Sumut dan Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan profiling dan penyelidikan untuk menemukan lokasi tersangka.

Penangkapan MA di Jakarta

Usaha penyidik membuahkan hasil yang positif. Pada tanggal 24 September 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, MA berhasil ditangkap di Jakarta. Setelah ditangkap, MA dibawa kembali ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“MA adalah CEO dari situs judi online tersebut. Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam memerangi perjudian online di wilayah Sumut,” ungkap Bayu, menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap praktik ilegal ini.

Dampak Jaringan Judi Online

Jaringan judi online membawa dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat. Berikut adalah beberapa dampak yang sering terjadi akibat aktivitas perjudian ilegal:

Kesimpulan

Pengungkapan jaringan judi online oleh Polda Sumut menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Dengan penangkapan MA dan DH, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku perjudian lainnya. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah berkembangnya aktivitas perjudian online di wilayah Sumatera Utara dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

Exit mobile version