Pada dini hari Minggu, 30 Agustus 2026, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap praktik perjudian online yang diduga berlangsung di Bagan Asahan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas ilegal tersebut.
Pengamanan dan Penangkapan
Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan delapan individu yang terlibat dalam perjudian online. Para pelaku terdiri dari enam laki-laki dengan inisial AL (20), NU (25), K (33), S (47), DM (43), serta tiga perempuan yang diidentifikasi sebagai N (40), NYN (36), dan D (23). Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian yang berlangsung.
Awal Mula Pengungkapan
Proses pengungkapan dimulai pada Sabtu malam, sekitar pukul 22.00 WIB, saat Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H., menerima informasi dari masyarakat tentang adanya praktik perjudian online di wilayah Bagan Asahan. Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim segera melaporkan kepada Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT, yang kemudian memerintahkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Operasi Penyelidikan
Setelah menerima perintah, sekitar pukul 01.00 WIB, Kasat Reskrim mengumpulkan tim operasional dari Sat Reskrim, di bawah pimpinan Kanit Jatanras, IPDA Rafi Kurnia Putra, C, S.Tr.I.K. Tim tersebut kemudian bergerak menuju lokasi yang dilaporkan masyarakat sebagai tempat perjudian online.
Lokasi Penangkapan
Pukul 02.00 WIB, tim tiba di sebuah warung internet (warnet) di Bagan Asahan yang diduga digunakan sebagai lokasi perjudian. Di tempat ini, petugas berhasil mengamankan lima laki-laki yang sedang bermain judi online, serta dua perempuan yang diduga berperan sebagai operator warnet. Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam mengungkap jaringan perjudian yang lebih luas.
Pengembangan Kasus
Setelah mengamankan para pelaku di warnet, tim kepolisian melanjutkan pengembangan kasus. Hasilnya, mereka menemukan sepasang suami istri yang diduga berperan sebagai pengelola atau toke perjudian di sebuah rumah di Bagan Asahan. Penangkapan pasangan ini menandai perkembangan signifikan dalam pengungkapan praktik perjudian di daerah tersebut.
Barang Bukti yang Disita
Seluruh individu yang ditangkap, beserta barang bukti yang ditemukan, kemudian dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Barang bukti yang diamankan mencakup:
- Lima unit CPU komputer
- Lima unit monitor
- Tiga keyboard komputer
- Lima telepon seluler dari berbagai merek
- Uang tunai sebesar Rp2.922.000 dan uang pencucian sebesar Rp80.000
Aspek Hukum
Pengungkapan ini terkait dengan dugaan pelanggaran tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 426 subsider Pasal 427 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tindakan Selanjutnya
Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Asahan sedang melakukan berbagai langkah hukum, termasuk menyusun laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, dan melengkapi administrasi penyidikan. Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengirimkan berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepedulian Polres Asahan
Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudhita, menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian menyadari bahwa praktik perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif pada lingkungan sosial dan keamanan masyarakat.
Panggilan untuk Masyarakat
Polres Asahan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan mereka. Kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik ilegal ini.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin peka terhadap tindakan ilegal yang merugikan dan dapat berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum demi terciptanya masyarakat yang aman dan nyaman.
