Sekdes Mengonfirmasi Pungli Program Bantuan Pangan di Desa Angsana Sebesar 20 Ribu atau 5 Liter Beras

Di tengah program bantuan sosial yang seharusnya memberikan dukungan kepada masyarakat, muncul permasalahan serius di Desa Angsana, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten. Program Bantuan Pangan (PBP) untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026 telah dilaksanakan, namun ditemukan indikasi adanya praktik Pungutan Liar (Pungli) yang membebani warga. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diharuskan membayar Rp. 20 ribu atau menyerahkan 5 liter beras apabila mereka enggan membayar.

Pernyataan Warga Desa Angsana

Beberapa warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan keluhan mengenai praktik ini. Mereka merasa terpaksa mengikuti permintaan tersebut karena khawatir namanya akan dicoret dari daftar penerima bantuan pangan. “Kami tidak punya pilihan lain, pak. Jika tidak menyetor uang sebesar Rp. 20 ribu atau memberikan beras sebanyak 5 liter, kami takut tidak akan mendapatkan bantuan,” ujar salah seorang warga saat ditanya tentang distribusi PBP baru-baru ini.

Menurut informasi yang beredar, ada warga yang memilih untuk memberikan uang, sementara yang lain memberikan beras langsung kepada petugas. “Kebanyakan dari kami memberi, karena kami tidak ingin kehilangan hak kami,” tambahnya. Situasi ini mencerminkan tekanan sosial yang dialami oleh para penerima bantuan, yang seharusnya merasa beruntung mendapatkan dukungan.

Klarifikasi dari Sekdes Angsana

Dalam upaya mencari kebenaran mengenai isu ini, Sekdes Angsana, Babay Somantri, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan Pungli yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa setelah mengonfirmasi kepada seluruh ketua RT, tidak ada yang mengakui melakukan pungutan tersebut. “Saya tidak pernah memberikan instruksi kepada RT untuk melakukan Pungli,” tegasnya saat dihubungi melalui telepon seluler.

Babay mengungkapkan bahwa ia sedang berupaya untuk meneliti lebih lanjut mengenai situasi ini. “Saya telah menanyakan kepada semua RT, dan saat ini kami sedang mencari tahu lebih lanjut,” ungkapnya. Namun, saat ditanya mengenai siapa yang mengakui melakukan pungli dan dari daerah mana, Babay memilih untuk tidak memberikan informasi lebih lanjut.

Pernyataan TKSK Kecamatan Angsana

Idris, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Angsana, juga memberikan tanggapannya terkait masalah ini. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pungli dalam penyaluran bantuan pangan. “Kami telah menyampaikan prosedur yang benar, dan penyaluran sepenuhnya diserahkan kepada pihak desa. Kami melakukan pengawasan bersama Muspika,” jelasnya.

Idris menambahkan bahwa situasi ini akan menjadi perhatian pihaknya. “Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa penyaluran bantuan pangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada pengakuan dari warga, pihak berwenang tetap berusaha untuk mencari penyelesaian dengan pendekatan yang lebih sistematis.

Praktik Pungli dalam Program Bantuan Sosial

Praktik pungutan liar dalam program bantuan sosial bukanlah hal baru di Indonesia. Berbagai laporan serupa telah muncul di berbagai daerah, menunjukkan bahwa masih adanya celah dalam sistem distribusi bantuan. Pungli dapat terjadi ketika ada ketidakjelasan dalam prosedur penyaluran, dan pihak-pihak tertentu memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi.

Upaya Penyelesaian dan Saran untuk Masyarakat

Untuk mengatasi permasalahan pungli dalam program bantuan pangan, penting bagi masyarakat untuk menyadari hak-hak mereka sebagai penerima manfaat. Edukasi mengenai prosedur, serta cara melaporkan tindakan pungli, perlu dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, penting juga untuk memperkuat pengawasan dari pihak pemerintah dan organisasi terkait.

Warga disarankan untuk:

Pentingnya Transparansi dalam Penyaluran Bantuan

Transparansi dalam pengelolaan program bantuan pangan sangat penting untuk mencegah terjadinya pungli. Pihak-pihak yang bertanggung jawab perlu memastikan bahwa setiap langkah dalam proses penyaluran dapat dipantau dan diawasi oleh masyarakat. Dengan demikian, kepercayaan antara pemerintah dan penerima bantuan dapat terbangun dengan baik.

Selain itu, perlu adanya sistem pelaporan yang jelas dan aksesibilitas bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan mereka. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan praktik pungli dapat diminimalisir, dan bantuan sosial dapat sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Kesimpulan

Kasus dugaan pungli dalam program bantuan pangan di Desa Angsana menunjukkan betapa pentingnya kesadaran akan hak-hak sebagai penerima bantuan. Edukasi dan transparansi dalam pengelolaan bantuan adalah kunci untuk menghindari praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun organisasi non-pemerintah, harus bekerja sama untuk menciptakan sistem yang lebih baik dan adil bagi semua.

Exit mobile version