SURAT PERNYATAAN

TENTANG

PENDIDIKAN AGAMA DI PERGURUAN TINGGI

Nomor: 016/SP/DPN-FORDEBI/VI/2017

Terkait dengan pernyataan Menristekdikti yang diungkapkan di Auditorium Prof. Amiruddin, Fakultas Kedokteran, Universitas Hasanuddin Makassar, hari Jumat tanggal 16 Juni 2017, untuk menempatkan Pendidikan Agama di akhir semester dalam rangka:

“mengurangi radikalisme dan ekstrimisme yang dikhawatirkan menjangkiti mahasiswa”

maka dengan ini, Dewan Pengurus Nasional Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam (DPN FORDEBI) menyayangkan pernyataan tersebut dengan alasan:

  1. Agama adalah panduan yang integral dengan seluruh aspek kehidupan termasuk pendidikan.
  2. Menempatkan pendidikan agama sebagai mata kuliah dengan bobot 3 sks, baik pada awal, tengah ataupun akhir semester adalah usaha mereduksi pentingnya agama, yang justru menjadi sumber kemerosotan akhlak bangsa.
  3. Pendidikan agama merupakan hal esensial yang harus ada dan terintegrasi; tidak bersifat parsial dari seluruh ilmu yang dipelajari.
  4. Fanatisme agama tidak bisa diterjemahkan sebagai radikalisme.

DPN FORDEBI telah menyusun dan merumuskan Kurikulum Pendidikan sebagai bagian dari Arsitektur Kesejahteraan Semesta Berbasis Masjid, yang memastikan bahwa:

  1. Pendidikan dilaksanakan dengan basis masjid dengan fungsinya pada aspek ibadah/ubudiyah, pendidikan/tarbiyah, dan keumatan/ummah secara integralistik, inter dan intra disiplin, serta menggunakan strategi spatial connectography (sektoral, budaya, interdisiplin).
  2. Pendidikan agam yang integratif pada kurikulum tidak lagi berupa pendidikan agama pada mata kuliah terpisah, namun menjadi bagian dari setiap mata kuliah yang diajarkan dari awal hingga akhir semester.
  3. Penguatan pendidikan agama difasilitasi dengan pembinaan dan kegiatan non-formal dalam kehidupan kemahasiswaan.

Malang, 27 Ramadhan 1438H/22 Juni 2017

TTD

Dr. Aji Dedi Mulawarman

Ketua Umum

Catatan:

Disalin sesuai aslinya, dokumen dapat diunduh pada Surat Pernyataan