Pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) menjadi salah satu fokus utama pemerintah Kota Medan, di mana Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menginstruksikan seluruh perangkat kewilayahan untuk melakukan pendekatan langsung atau ‘jemput bola’. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses pendataan dan pendaftaran warga ke dalam portal Perlinsos, mengingat pentingnya akses perlindungan sosial bagi masyarakat.
Target Pendaftaran Perlinsos yang Mendekat
Pemerintah Kota Medan menetapkan batas waktu pendaftaran yang harus diselesaikan pada akhir Agustus 2026. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat mendapatkan perlindungan yang diperlukan.
“Saya sudah memberikan arahan agar semua tingkatan perangkat kewilayahan mempercepat proses ini,” ungkap Rico Waas dengan tegas. Dengan waktu yang tersisa, kecepatan dan efisiensi dalam pendaftaran menjadi sangat penting.
Kendala dalam Proses Pendaftaran
Salah satu tantangan utama dalam mencapai target pendaftaran Perlinsos adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan cara mendaftar di portal Perlinsos. Untuk mengatasi masalah ini, Rico Waas telah memerintahkan agar dilakukan pendekatan langsung oleh perangkat daerah terkait.
“Kami telah mengadakan pertemuan dengan semua perangkat kewilayahan untuk membahas strategi jemput bola. Masih banyak warga yang belum paham, sehingga kami juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mempercepat proses pendaftaran,” tambahnya.
Statistik Pendaftaran Kartu Keluarga
Berdasarkan data terbaru dari Dinas Sosial Kota Medan, pendaftaran Kartu Keluarga (KK) melalui portal Perlinsos telah mencapai 288.140 KK, yang setara dengan 37% dari total target 789.026 KK. Angka ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan besar yang harus dilakukan untuk mencapai target tersebut.
- Kecamatan Medan Belawan: 51% (16.290 KK dari 32.106 KK)
- Kecamatan Medan Marelan: 47%
- Kecamatan Medan Maimun: 47%
- Kecamatan Medan Timur: 28% (10.796 KK dari 38.939 KK)
- Rata-rata capaian di 21 kecamatan: 37%
Medan Belawan menjadi kecamatan dengan capaian pendaftaran tertinggi, sementara Medan Timur mencatatkan angka terendah. Ini menunjukkan perlunya fokus lebih pada kawasan yang belum mencapai target pendaftaran yang memadai.
Harapan untuk Kolaborasi yang Lebih Baik
Rico Waas berharap kolaborasi yang erat antara Camat, Lurah, dan Kepala Lingkungan dapat meningkatkan angka pendaftaran sebelum tenggat waktu berakhir. Edukasi langsung dari Dinas Sosial dan Disdukcapil diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran ini.
Proses Mandiri dalam Pendaftaran
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Baginda P. Siregar, menambahkan bahwa masyarakat juga memiliki opsi untuk mengisi data secara mandiri. Mereka dapat mengajukan sanggahan jika terdapat ketidakcocokan data, asalkan mereka telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) terlebih dahulu.
“Warga bisa melakukan pengisian data diri di portal Perlinsos secara mandiri dan juga mengajukan sanggahan. Namun, syarat utamanya adalah mereka harus mengaktifkan IKD terlebih dahulu,” jelasnya.
Dengan pendekatan yang tepat dan kolaborasi antara berbagai pihak, diharapkan pendaftaran Perlinsos dapat berjalan dengan lancar dan menyeluruh, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Medan.
