LBH-R Sulteng Dukung Sembilan Warga Loli Oge di Sidang Praperadilan, Puluhan Aliansi Tunjukkan Solidaritas di PN Palu
Komitmen Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) Sulawesi Tengah untuk membela hak-hak masyarakat kecil kembali terbukti. Pada tanggal 7 April 2026, LBH-R mendampingi sembilan warga dari Desa Loli Oge dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Palu. Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya isu yang dihadapi oleh masyarakat setempat.
Sidang Praperadilan di PN Palu
Dalam sidang yang tercatat dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Palu, tim kuasa hukum dari LBH-R hadir secara langsung. Dipimpin oleh advokat Agussalim, tim tersebut juga terdiri dari Mey Prawesty, Firmansyah C. Rasyid, dan Syafaruddin. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan LBH-R dalam mendukung masyarakat yang terancam hak-haknya.
Tak hanya tim hukum, sekitar 50 anggota Aliansi Warga Desa Loli Oge juga hadir untuk memberikan dukungan moral. Mereka datang dengan kendaraan roda dua dan roda empat, menandakan solidaritas yang kuat di antara mereka.
Kendala dalam Proses Sidang
Sayangnya, sidang tersebut mengalami kemunduran karena pihak termohon tidak hadir. Hal ini membuat majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemanggilan dan melanjutkan sidang pada tanggal 14 April 2026. Keberadaan pihak termohon yang tidak hadir menjadi sorotan tersendiri dalam proses hukum ini.
Penetapan Tersangka yang Dipermasalahkan
Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menantang penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah terhadap sembilan warga. LBH-R menilai bahwa penetapan tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Firmansyah C. Rasyid, Direktur LBH-R dan Ketua DPC Sarekat Hijau Indonesia Kota Palu, menegaskan bahwa mereka hadir untuk memeriksa keabsahan penetapan tersebut.
Menurutnya, penetapan tersangka ini harus diteliti lebih lanjut karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kasus ini berawal dari laporan dugaan pengrusakan bak air yang terletak di badan jalan, dilaporkan oleh sebuah perusahaan tambang galian C. Namun, LBH-R berpendapat bahwa keberadaan bak air tersebut justru mengganggu aktivitas warga setempat.
Persoalan Bak Air dan Dampaknya
Firmansyah menjelaskan bahwa bak air tersebut dibangun di badan jalan sehingga menghalangi aktivitas masyarakat. “Pembongkaran dilakukan atas perintah kepala desa,” jelasnya. Dia juga menyoroti bahwa penetapan tersangka tidak disertai dengan pasal yang jelas dan pihak pelapor tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah atas objek yang dipermasalahkan.
“Perusahaan hanya memiliki SKPT dari hasil jual beli tanpa mempertimbangkan objek lahan yang berlaku atas transaksi pengalihan hak keperdataan warga,” tambah Firmansyah. Menurutnya, lokasi tersebut berada di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan merupakan domain publik yang berfungsi untuk kehidupan agraria masyarakat setempat.
Regulasi yang Mengatur Kepemilikan Tanah
Firmansyah menegaskan bahwa sesuai dengan aturan yang ada, perusahaan tidak bisa memiliki tanah secara langsung. Mereka hanya dapat memperoleh izin untuk menjalankan usaha pertambangan. Hal ini menjadi penting dalam konteks kasus yang dihadapi sembilan warga Loli Oge yang sedang berjuang untuk hak mereka.
Upaya Mediasi yang Tidak Memuaskan
Agussalim, advokat rakyat yang juga Ketua DPW Sarekat Hijau Indonesia Sulteng, mengungkapkan bahwa warga sebenarnya telah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur nonlitigasi. Mediasi yang difasilitasi oleh Biro Dinas ESDM dan Biro Hukum Pemprov Sulteng telah menghasilkan surat penghentian sementara kegiatan perusahaan tambang, dengan ketentuan untuk memenuhi persyaratan dari Dinas ESDM.
Namun, alih-alih mendapatkan solusi, sembilan warga justru ditetapkan sebagai tersangka. Agussalim menegaskan, “Inilah yang kami uji melalui praperadilan, karena ini seolah menjadi stigma hukum dari Polda Sulteng.” Dukungan dari LBH-R dan masyarakat lokal menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya mempengaruhi sembilan warga tersebut, tetapi juga mencerminkan isu yang lebih besar terkait hak-hak masyarakat dalam menghadapi perusahaan-perusahaan besar.
Solidaritas Masyarakat dalam Perjuangan Hukum
Kehadiran puluhan warga dari Desa Loli Oge dalam sidang ini tidak hanya menunjukkan dukungan untuk sembilan orang yang tengah berjuang, tetapi juga menandakan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam menghadapi ketidakadilan. Solidaritas ini menjadi penting dalam memperjuangkan hak-hak mereka di mata hukum.
LBH-R dengan tegas menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat. Keberadaan lembaga ini memberikan harapan bagi warga yang merasa terpinggirkan dan menghadapi tantangan hukum yang berat. Mereka percaya bahwa dengan dukungan hukum yang tepat, keadilan dapat tercapai.
Harapan untuk Keadilan
Dengan adanya sidang lanjutan yang dijadwalkan, masyarakat berharap bahwa keadilan akan terwujud. Persoalan ini bukan hanya tentang sembilan warga dari Desa Loli Oge, tetapi juga tentang bagaimana hukum harus melindungi hak-hak masyarakat kecil dari tekanan perusahaan besar.
Kasus ini mencerminkan pentingnya peran LBH-R Sulteng dalam mendampingi masyarakat dan mengadvokasi hak-hak mereka. Dengan adanya dukungan hukum yang kuat, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan secara damai dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Dalam konteks ini, LBH-R Sulteng tidak hanya berfungsi sebagai lembaga hukum, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam perjuangan hak asasi manusia di Sulawesi Tengah. Keberadaan mereka di tengah masyarakat memberikan harapan baru dan semangat untuk terus berjuang demi keadilan.
Keberanian sembilan warga untuk melawan penetapan tersangka dan menggugat proses hukum yang cacat adalah contoh nyata dari perjuangan masyarakat untuk mempertahankan hak-hak mereka. Ini adalah panggilan bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan isu-isu yang dihadapi oleh masyarakat kecil dan pentingnya dukungan hukum yang adil dan transparan.




