Satpol PP Kota Medan Diminta Tunda Pembongkaran Dinding Rumah Datuk Contempo Regency karena Dugaan Pelanggaran Perwal
MEDAN – Rencana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk membongkar dinding taman dan bangunan rumah ibadah yang dikenal sebagai Rumah Datuk di kawasan Contempo Regency, telah memicu penolakan dari kuasa hukum 53 warga setempat, Tuseno, SH.MH. Penolakan ini disampaikan dengan tegas oleh Tuseno dan didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Walikota (Perwal) No. 35 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengambilan alih aset perumahan.
Penolakan Terhadap Pembongkaran
Dalam sebuah rapat koordinasi yang diadakan pagi tadi, Tuseno menyampaikan posisi warga yang menolak keras rencana pembongkaran tersebut. Dalam pertemuan itu, pihak Satpol PP mengklaim bahwa mereka hanya menjalankan instruksi dan keputusan dari Walikota mengenai pengambilalihan aset, namun mereka juga menyatakan tidak bisa disalahkan jika terdapat masalah dalam penerapan aturan.
Tuseno menegaskan, “Kami dengan tegas menolak rencana pembongkaran ini. Proses pengambilalihan sarana dan prasarana tidak mengikuti ketentuan dalam Perwal No. 35 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa persetujuan minimal 51% dari penghuni diperlukan, sementara kami tidak pernah dilibatkan dalam proses ini,” ungkapnya pada hari Senin (7/4/2026).
Rapat Koordinasi dan Tanggapan Warga
Pada rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak seperti Dinas Pekerjaan Umum, Kecamatan, dan Kelurahan, Tuseno menyampaikan bahwa keputusan untuk membongkar tembok yang berfungsi sebagai pembatas dan taman tersebut telah menjadi keputusan Walikota Medan. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan warga mengenai keabsahan keputusan tersebut.
“Tindakan untuk membongkar tembok ini tidak sesuai dengan Perwal No. 35 Tahun 2020 yang mengatur syarat penyerahan fasilitas umum dan sosial. Dinyatakan bahwa persetujuan minimal 51% dari jumlah penghuni adalah syarat mutlak,” jelas Tuseno dengan tegas.
Menyikapi Rencana Pembongkaran
Sebagai kuasa hukum warga Contempo Regency, Tuseno menegaskan kembali penolakan mereka terhadap pembongkaran dinding yang telah berfungsi sebagai Rumah Ibadah. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya persetujuan yang sah dari warga.
“Namun, saat kami meminta klarifikasi kepada pihak Satpol PP mengenai prosedur ini, mereka menjawab tidak memiliki kuasa untuk menghentikan rencana tersebut. Sesuai dengan hasil rapat, kami diminta untuk mengajukan surat penundaan. Kami telah menyiapkan surat tersebut dan mengajukannya hari ini,” tambahnya.
Harapan Warga untuk Penundaan
Tuseno berharap agar dalam beberapa minggu ke depan, pembongkaran tidak dilaksanakan. Ia mengingatkan bahwa langkah penundaan ini sudah resmi diajukan kepada Satpol PP Kota Medan.
“Kami berharap agar surat penundaan yang sudah kami ajukan dapat dipertimbangkan dengan baik. Kami juga mendorong adanya pertemuan dengan Walikota untuk membahas masalah ini lebih lanjut,” ungkapnya.
Informasi Terkait Pembongkaran
Rencana pembongkaran yang akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Medan ini telah memicu reaksi keras dari warga setempat. Tembok yang akan dibongkar bukan hanya sekadar struktur fisik, tetapi juga merupakan rumah ibadah yang penting bagi komunitas.
Fasilitas tersebut digunakan sehari-hari oleh warga komplek untuk melaksanakan ibadah, sehingga pembongkarannya akan berdampak signifikan pada kehidupan sosial dan spiritual masyarakat setempat. Oleh karena itu, penolakan warga ini tidak hanya berlandaskan hukum, tetapi juga pada aspek kemanusiaan dan sosial.
Faktor-Faktor yang Perlu Dipertimbangkan
Beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam konteks rencana pembongkaran ini meliputi:
- Persetujuan Warga: Pentingnya mendapatkan persetujuan minimal 51% dari penghuni sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Fungsi Sosial: Rumah ibadah memiliki peran penting dalam kehidupan komunitas, terutama dalam aspek keagamaan dan sosial.
- Prosedur Hukum: Ketaatan terhadap prosedur hukum yang berlaku sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari.
- Dialog Terbuka: Perlunya dialog antara pihak pemerintah dan warga untuk mencari solusi yang saling menguntungkan.
- Pengaruh terhadap Lingkungan: Pembongkaran dapat mempengaruhi lingkungan sekitar, baik dari segi estetika maupun dampak sosial.
Dalam konteks ini, dialog dan komunikasi yang baik antara pihak Satpol PP dan warga sangat diperlukan untuk mencapai kesepakatan yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan hak masyarakat. Setiap langkah yang diambil haruslah mempertimbangkan kepentingan bersama agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Penutup
Dengan adanya penolakan dari warga dan langkah hukum yang diambil oleh kuasa hukum, diharapkan pihak berwenang dapat mempertimbangkan kembali rencana pembongkaran dinding rumah Datuk dan taman tersebut. Pemerintah Kota Medan diharapkan dapat mendengarkan aspirasi warga untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.
Masalah ini bukan hanya sekadar masalah fisik, tetapi juga menyangkut hak-hak masyarakat dan kehidupan sosial yang harus diperjuangkan bersama. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci untuk menyelesaikan permasalahan ini secara konstruktif.



