Sekda Lotim Nyatakan Pemda Tidak Menahan Siltap Perangkat Desa

Baru-baru ini, terjadi kemelut di kalangan aparatur desa seputar isu tunggakan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa yang mencapai 25 persen. Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Juaini Taofik, dengan tegas membantah adanya dugaan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) berutang kepada perangkat desa.
Mekanisme Pembayaran Siltap
Juaini Taofik menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran Siltap telah diatur dengan ketat dalam regulasi. Kebijakan pembayaran maksimal 75 persen dari total hak yang seharusnya diterima perangkat desa bukanlah bentuk utang. Sebaliknya, ini adalah konsekuensi administratif yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa.
Pernyataan Sekda
“Bukan pemda berhutang, karena secara regulasi sudah diatur bahwa jika desa belum memposting APBDes-nya, maka maksimal siltap yang bisa dicairkan adalah 75 persen,” kata Juaini Taofik. Ia juga menegaskan bahwa kunci untuk pencairan sisa 25 persen tersebut berada di tangan pemerintah desa itu sendiri. Juaini Taofik menyerukan agar seluruh pemerintah desa segera menuntaskan kewajiban administrasi mereka, khususnya dalam menyelesaikan dan memposting Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Penegasan Sekda
“Tuntaskan kewajibannya menyelesaikan APBDes, maka kami pastikan siltapnya dibayar 100 persen,” kata Juaini Taofik, memberikan kepastian.
Ungkapan Keluhan
Keluhan mengenai Siltap ini sebelumnya disampaikan oleh Kepala Wilayah (Kawil) Desa Jerowaru, Irpan Muliadi. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pembayaran Siltap untuk bulan Januari dan Februari belum terealisasi secara penuh. “Dari total yang seharusnya diterima, masih tersisa 25 persen yang belum dibayarkan,” tegas Irpan.
Realitas di Lapangan
Irpan, yang juga dikenal sebagai Kawil Badui, mengakui bahwa dalam sistem pemerintahan terdapat mekanisme, tahapan pelaporan, serta prosedur teknis yang memang harus dipenuhi. Namun, di sisi lain, ia meminta pemerintah daerah untuk juga memahami realitas di lapangan.
Peran Perangkat Desa
Menurut pandangannya, perangkat desa adalah pelayan masyarakat yang setiap hari menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tanpa henti. Di balik tugas pengabdian itu, ada kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi. “Bagi kami, 25 persen tersebut bukan sekadar angka dalam lembar anggaran. Itu adalah bagian dari keberlangsungan hidup. Penundaan yang terlalu lama tentu berdampak langsung pada stabilitas ekonomi keluarga perangkat desa. Ada keluarga yang harus dinafkahi, kebutuhan rumah tangga yang terus berjalan, biaya pendidikan anak-anak, serta kewajiban lain yang tidak dapat ditunda,” ungkapnya dengan nada prihatin.
Harapan Perangkat Desa
Irpan berharap agar Pemerintah Daerah dapat segera mencari solusi dan melunasi sisa Siltap yang masih tertahan. Ia menekankan bahwa tuntutan ini bukan bentuk desakan yang berlebihan, melainkan harapan akan adanya saling pengertian antara pemerintah daerah dan perangkat desa. “Kami memahami tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan aturan, dan kami juga berharap pemerintah dapat memahami kondisi riil kami di lapangan. Kami berharap ada percepatan dan solusi terbaik, sehingga hak-hak perangkat desa dapat terpenuhi secara utuh dan kami dapat terus menjalankan pengabdian kepada masyarakat dengan lebih tenang dan fokus,” pungkasnya.


