slot depo 10k slot depo 10k

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

HUKRIMSAMARINDA

Aksi Bakar Lahan Sepanjang Agustus Berujung Pidana, Tiga Pria di Samarinda Dijerat Pasal Berlapis

— Paragraf 1 —

SAMARINDA — Kepolisian Resort Kota Samarinda mengambil tindakan tegas terhadap maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menetapkan tiga orang tersangka, yakni KR, A, dan RS. Ketiganya terancam hukuman pidana hingga 9 tahun penjara setelah ulah mereka membakar lahan berdampak pada meluasnya kebakaran di beberapa lokasi.

— Paragraf 2 —

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan penetapan status hukum tersebut pada jumpa pers, Jumat (18/9/2026).

— Paragraf 3 —

“Saat ini kita sudah menetapkan tiga tersangka sebagai pelaku pembakaran lahan yang dilakukan di beberapa wilayah,” ujar Hendri.

— Paragraf 4 —

Dalam keterangannya, Hendri membeberkan kronologi perbuatan para tersangka. Tersangka KR tercatat berulang kali membakar lahan di Kelurahan Sempaja Utara selama Agustus 2026 pada areal seluas 10.000 meter persegi, 2.500 meter persegi, hingga 200 meter persegi.

— Paragraf 5 —

“Yang bersangkutan ini selama periode Agustus 2026 telah melakukan pembakaran lahan. Bahkan sudah berkali-kali diingatkan oleh warga sekitar, tetapi peringatan tersebut tidak diindahkan,” kata Hendri lagi.

— Paragraf 6 —

Sementara tersangka A terbukti membakar lahan di Kecamatan Sambutan bahkan melarang warga sekitar yang berniat memadamkan api. Adapun tersangka RS, yang awalnya diperintahkan pemilik lahan untuk pembersihan, justru sengaja membakar hingga api melesat keluar benteng kebun.

— Paragraf 7 —

“Untuk tersangka RS ini, modusnya hampir sama. Yang bersangkutan diperintahkan oleh pemilik lahan untuk melakukan pembersihan, tetapi mengambil jalan singkat dengan melakukan pembakaran di lahan tersebut,” ucapnya.

— Paragraf 8 —

“Yang bersangkutan itu menyuruh untuk membersihkan, bukan untuk melakukan pembakaran. Si pelaku inilah yang berinisiatif melakukan pembersihan dengan pembakaran. Tapi ternyata dampaknya fatal dan meluas keluar dari area lahan pemilik kebun tadi,” jelas Hendri.

— Paragraf 9 —

Atas perbuatannya, penyidik menjerat para pelaku menggunakan Pasal 308 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan pendukung terkait perlindungan lingkungan.

— Paragraf 10 —

“Selain Pasal 308, ada beberapa pasal persangkaan lainnya yang kita terapkan, seperti Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Di pasal 108 ini, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” tuturnya. (*)

Related Articles

Back to top button