Pemko Payakumbuh Tegaskan Pasar Blok Barat sebagai Aset Daerah untuk 502 Pedagang Prioritas

Polemik mengenai status Pasar Blok Barat di Kota Payakumbuh kini semakin jelas setelah pernyataan tegas dari pemerintah daerah. Dengan kondisi pasar yang baru-baru ini mengalami kebakaran, banyak pedagang yang khawatir tentang keberlangsungan usaha mereka. Namun, Pemko Payakumbuh memastikan bahwa pasar tersebut adalah aset daerah yang tidak bisa diubah statusnya. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan solusi bagi 502 pedagang yang terdaftar sebagai penyewa di pasar tersebut, sehingga mereka bisa kembali menjalankan usaha mereka setelah pasar dibangun kembali.
Status Hukum Pasar Blok Barat
Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, M. Faizal, bangunan Pasar Blok Barat tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Ini berarti bahwa pedagang yang beroperasi di pasar tersebut tidak memiliki hak kepemilikan atas bangunan atau tanah, melainkan hanya memiliki hak sewa. Status ini didasarkan pada dokumen yang terdaftar dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C, yang merupakan catatan resmi milik pemerintah daerah.
Faizal menegaskan, “Bangunan pasar itu adalah aset pemerintah daerah. Bukti-bukti yang mendukung pernyataan ini ada dan tersimpan dengan aman dalam arsip daerah, termasuk dokumen yang menunjukkan bahwa pedagang hanya memiliki hak sewa, bukan hak kepemilikan.” Pernyataan ini penting untuk memahami posisi hukum antara pemerintah dan pedagang, terutama setelah insiden kebakaran yang memicu kekhawatiran di kalangan pedagang.
Sejarah Pembangunan Pasar
Sejarah pembangunan Pasar Blok Barat merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1979. Pada awalnya, pemerintah daerah menanggung biaya pembangunan melalui kerja sama dengan institusi perbankan. Hal ini menunjukkan bahwa pasar tersebut bukan hanya sekadar bangunan, melainkan sebuah proyek yang melibatkan investasi publik dan komitmen pemerintah untuk memberikan fasilitas kepada masyarakat.
Dokumen Penyewaan dan Hak Pedagang
Dokumen yang dimiliki pedagang, yakni Surat Bukti Pemegang Hak Sewa (SBPHS), tidak bisa dijadikan sebagai dasar kepemilikan bangunan atau tanah. Sebaliknya, dokumen tersebut menegaskan hubungan hukum antara pemerintah daerah sebagai pemilik aset dan pedagang sebagai penyewa. “Jika bangunan dan tanah itu milik pedagang, tentu tidak ada dokumen hak sewa dan kewajiban untuk membayar sewa setiap bulan,” jelas Faizal.
Dalam konteks ini, penting bagi pedagang untuk memahami bahwa status mereka adalah penyewa, dan bukan pemilik. Hal ini menjadi esensial dalam proses penanganan aset setelah insiden kebakaran yang mengakibatkan kerusakan signifikan. Pemko Payakumbuh mengingatkan pedagang untuk tidak mengambil alih lokasi atau material dari bangunan sebelum proses pemulihan dan pembongkaran selesai.
Keamanan dan Kelayakan Bangunan
Pemerintah daerah sangat memperhatikan keselamatan masyarakat pascakebakaran. Faizal mengungkapkan bahwa kondisi bangunan yang rusak berpotensi membahayakan, sehingga pemeriksaan kelayakan harus dilakukan oleh pihak ketiga yang independen. “Kami ingin memastikan bahwa penilaian yang dilakukan objektif dan tidak hanya berdasarkan sudut pandang Dinas PU,” katanya.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa bangunan harus dibongkar jika tidak layak fungsi dan dapat menimbulkan bahaya. “Jika bangunan sudah tidak layak dan membahayakan masyarakat, kami tidak bisa membiarkannya berdiri,” tegas Faizal.
Proses Pembongkaran dan Lelang Sisa Material
Setelah pemeriksaan kelayakan selesai, Pemko Payakumbuh akan mempersiapkan proses pembongkaran bangunan dengan mengikuti mekanisme pengelolaan BMD. Sisa material yang masih memiliki nilai ekonomis akan diproses melalui lelang. Faizal menjelaskan bahwa ada 20 persyaratan yang harus dipenuhi untuk proses lelang ini. “Salah satu syarat utama adalah bahwa aset tersebut harus milik pemerintah daerah,” ujarnya.
- Proses lelang harus mengikuti mekanisme yang resmi.
- Seluruh hasil lelang akan masuk ke kas daerah.
- Sisa material tidak bisa diambil oleh pedagang secara sepihak.
- Pelibatan KPKNL dalam proses lelang untuk transparansi.
- Pedagang harus menunggu proses selesai sebelum berinisiatif.
Faizal menegaskan bahwa sisa material, seperti besi dan material bernilai lainnya, adalah bagian dari aset daerah yang harus diperlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Prosesnya harus resmi, dan hasil lelang akan kembali ke kas daerah,” tambahnya, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang ada.
Komitmen Pemko Payakumbuh terhadap Pedagang
Meski penegasan mengenai status aset pasar ini dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang, Pemko Payakumbuh tetap berkomitmen untuk tidak menghilangkan peluang mereka untuk kembali beroperasi. Pemerintah telah mengeluarkan SK Wali Kota dan SK Kepala Dinas yang mencatat 502 pedagang yang terdampak oleh kebakaran tersebut.
Dokumen ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk memprioritaskan pedagang yang terdaftar sebagai penyewa untuk kembali berjualan jika pasar dibangun kembali. “Pemerintah tidak ingin menghilangkan mata pencaharian pedagang. Kami memastikan bahwa 502 pedagang yang terdampak akan diprioritaskan untuk mendapatkan hak mereka kembali,” pungkas Faizal.
Dengan langkah-langkah yang jelas dan transparan ini, Pemko Payakumbuh menunjukkan bahwa mereka berkomitmen untuk mendukung pedagang dan memastikan keberlangsungan usaha mereka, sekaligus menjaga aset daerah dengan baik. Dengan demikian, harapan untuk membangun kembali Pasar Blok Barat yang lebih baik akan segera terwujud, memberikan kesempatan bagi pedagang untuk kembali beraktivitas dan berkontribusi pada perekonomian lokal.
