Sengketa Lahan Percut Sei Tuan, Kuasa Hukum Minta Poldasu Segera Tahan Tersangka
Kasus sengketa lahan di Percut Sei Tuan kembali menarik perhatian publik setelah adanya perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 5.000 meter persegi. Kuasa hukum dari pihak korban, Revai J Nababan, SH, memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara yang telah menetapkan dua orang terlapor sebagai tersangka. Namun, harapan akan keadilan masih jauh dari kenyataan jika para tersangka tidak segera ditahan.
Perkembangan Terbaru dalam Kasus Sengketa Lahan
Kasus ini sebelumnya mengalami dinamika yang cukup rumit. Setelah upaya praperadilan (Prapid) yang mengakibatkan status tersangka bagi dua pelaku sempat dicabut, penyidikan lanjutan membuat mereka kembali ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan berdasarkan Pasal 263 jo Pasal 391 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Revai, sebagai kuasa hukum, menyatakan bahwa meskipun ia menghargai langkah cepat pihak kepolisian, rasa puasnya belum tercapai selama para tersangka masih bebas berkeliaran. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas dari Kapolda Sumut untuk menangkap dan menahan para tersangka agar proses hukum dapat berjalan dengan adil.
Pernyataan Kuasa Hukum
Dalam pernyataannya yang disampaikan di Mapolda Sumut, Revai meminta kepada Kapolda Sumut untuk segera menindaklanjuti kasus ini ke tahap selanjutnya. Ia menegaskan, “Kami berharap agar para tersangka segera ditangkap dan ditahan demi kepastian hukum.” Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan dengan rekannya, Andika Rama Yanto, SH, pada Kamis (10/9/2026).
Sejarah Sengketa Lahan yang Memicu Masalah Hukum
Perkara ini bermula dari kepemilikan tanah yang dibeli oleh klien Revai dari seorang warga bernama Rahmat pada tahun 1987 dengan nilai transaksi sebesar Rp7,5 juta. Tanah tersebut diakui dengan alas hak berupa Surat Keputusan (SK) dari Kecamatan serta surat penyerahan jual beli yang ditandatangani pada tahun 1986.
Selama lebih dari satu dekade, lahan tersebut dikuasai dan dikelola oleh kliennya, bahkan disewakan kepada pihak ketiga dari tahun 2010 hingga 2022 tanpa ada klaim dari pihak manapun. Kejanggalan baru muncul pada tahun 2022 ketika kliennya berusaha untuk mengubah status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kemunculan Klaim yang Meragukan
Tiba-tiba, muncul pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik lahan tersebut, yang diduga menggunakan dokumen palsu untuk mendukung klaim mereka. Penggunaan surat palsu inilah yang mendorong klien Revai untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
- Tanah seluas 5.000 m² terletak di Percut Sei Tuan.
- Klaim lahan muncul setelah 35 tahun tanpa sengketa.
- Transaksi pembelian lahan terjadi pada 1987.
- Pihak pengklaim diduga menggunakan surat palsu.
- Kasus ini melibatkan dua orang tersangka.
Harapan untuk Penegakan Hukum yang Adil
Revai berharap agar penyidik Polda Sumut tidak berlama-lama dalam memproses berkas perkara ini dan segera melimpahkannya ke pengadilan. Menurutnya, keadilan bagi korban harus segera diwujudkan agar para pelanggar hukum mendapatkan sanksi yang setimpal.
Ia menambahkan, “Sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku, ada dasar hukum yang memungkinkan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka, yang diatur dalam Pasal 100. Semua syarat materil, objektif, formil, dan subjektif telah terpenuhi. Ancaman hukuman untuk kasus ini lebih dari lima tahun, terutama jika tersangka tidak koperatif.” Dengan tegas, Revai mengulangi permintaannya agar proses penahanan segera dilaksanakan.
Proses Hukum yang Berlanjut
Dengan adanya penetapan kembali status tersangka, publik berharap agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada tahap ini. Kasus sengketa lahan ini menjadi sorotan karena melibatkan kepentingan masyarakat dan penegakan hukum yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Revai dan tim kuasa hukumnya terus berupaya memastikan bahwa semua langkah hukum diambil untuk memberikan perlindungan bagi hak-hak kliennya. Mereka juga mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung penegakan hukum yang adil.
Pentingnya Kesadaran Hukum di Masyarakat
Kasus ini juga menggambarkan betapa pentingnya pemahaman hukum dalam masyarakat, terutama dalam hal kepemilikan tanah. Banyak orang yang tidak menyadari hak-hak mereka dan potensi masalah hukum yang bisa muncul di kemudian hari. Oleh karena itu, edukasi tentang hukum dan pertanahan sangat diperlukan agar masyarakat lebih waspada dan dapat melindungi hak-hak mereka.
Di samping itu, keterlibatan masyarakat dalam proses hukum juga sangat penting. Dukungan dari masyarakat dapat memberikan tekanan kepada pihak berwenang untuk bertindak lebih cepat dan tegas dalam menangani kasus-kasus serupa. Kesadaran hukum yang tinggi dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
Langkah Selanjutnya dalam Penanganan Kasus
Saat ini, perhatian tertuju pada langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak kepolisian. Diharapkan, dengan adanya tekanan dari kuasa hukum dan publik, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang diharapkan. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan akan memberikan efek jera bagi pelanggar hukum lainnya.
Melalui kasus ini, diharapkan ada peningkatan dalam sistem hukum yang ada, serta perlunya revisi regulasi yang berkaitan dengan kepemilikan tanah. Dengan begitu, kasus serupa tidak terulang di masa mendatang, dan masyarakat dapat lebih percaya diri dalam melindungi hak-hak mereka.
Kesimpulan: Menuju Keadilan yang Sesungguhnya
Kasus sengketa lahan di Percut Sei Tuan ini menjadi cerminan dari berbagai masalah yang kerap dihadapi masyarakat terkait kepemilikan tanah. Masyarakat berharap agar proses hukum yang ada tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar dapat memberikan keadilan. Seluruh pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Dengan terus mengawasi perkembangan kasus ini, diharapkan masyarakat dapat belajar untuk lebih memahami dan menuntut hak-hak mereka, serta berperan aktif dalam proses hukum. Penegakan hukum yang tegas dan adil adalah kunci untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.



