Dialog FKSPP Lombok Timur Lahirkan Langkah Strategis untuk Mewujudkan Pesantren Ramah Anak

Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi santri, Forum Kerjasama Pondok Pesantren (FKSPP) Lombok Timur telah mengambil langkah strategis untuk mewujudkan konsep pesantren ramah anak. Sekretaris FKSPP, Saparuddin, S.Ag., M.Pd.I, menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak di lingkungan pesantren untuk meningkatkan kesadaran mengenai pencegahan bullying dan kekerasan seksual. Dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan pesantren dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi setiap anak.
Pesantren sebagai Rumah Kedua
Menurut Saparuddin, pesantren berfungsi sebagai rumah kedua bagi para santri. “Pesantren adalah tempat di mana ilmu ditimba dan akhlak dibentuk (tafaqquh fiddin). Oleh karena itu, menjaga kehormatan, rasa aman, dan keselamatan santri adalah bagian yang tidak terpisahkan dari ibadah dan adab dalam proses keilmuan,” ujarnya dengan tegas.
Setiap individu di lingkungan pesantren harus memiliki pemahaman yang jelas tentang apa itu bullying dan kekerasan seksual. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan atmosfer yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan santri.
Memahami Bullying dan Kekerasan Seksual
Bullying atau perundungan dapat diartikan sebagai perilaku agresif yang dilakukan dengan sengaja dan berulang oleh individu atau kelompok terhadap santri yang dianggap lebih lemah. Tujuannya adalah untuk merendahkan atau menyakiti pihak lain. Sementara itu, kekerasan seksual mencakup berbagai tindakan yang merendahkan, menghina, atau memaksakan tindakan bernada seksual yang melanggar norma hukum dan agama, serta merenggut martabat santri.
- Perundungan verbal, seperti mengolok-olok nama orang tua atau body shaming.
- Perundungan fisik, seperti memukul atau merusak barang.
- Kekerasan relasional, seperti mengucilkan teman atau menyebarkan rumor buruk.
- Praktik senioritas yang kaku, seperti penyalahgunaan wewenang.
- Kekerasan seksual, baik verbal maupun fisik.
Menjaga Keamanan dan Kenyamanan Santri
Kekerasan fisik jelas terlihat dalam bentuk tindakan seperti memukul, menendang, atau memalak makanan dan uang. Tindakan ini harus dihindari dalam lingkungan pesantren. Namun, kekerasan verbal juga tidak kalah berbahaya, seperti mengolok-olok atau memberikan julukan buruk.
Selain itu, kekerasan relasional, seperti mengucilkan teman sekamar dan menyebarkan rumor buruk, juga harus dicegah. Praktik senioritas yang kaku, di mana junior dipaksa untuk melampaui batas kewenangan, juga perlu dihindari.
Kekerasan Seksual yang Perlu Diwaspadai
Kekerasan seksual adalah bentuk pelanggaran yang perlu diwaspadai. Ini bisa terjadi dalam bentuk verbal, seperti catcalling atau lelucon bernada seksual. Kekerasan seksual non-fisik, seperti mengintip di kamar mandi, juga merupakan hal yang perlu dihindari. Sementara kekerasan seksual fisik meliputi tindakan meraba atau mencium tanpa persetujuan, serta penyalahgunaan posisi oleh senior terhadap junior.
Komitmen Pesantren Berdasarkan Ajaran Agama
Komitmen untuk menciptakan pesantren ramah anak didasarkan pada ajaran agama dan regulasi yang ada. Dalam Al-Qur’an Surat Al-Hujurat ayat 11, terdapat larangan untuk mengolok-olok orang lain. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga adab dan menghormati satu sama lain dalam komunitas pesantren.
Selain itu, Hadis riwayat Muslim juga mengingatkan bahwa seorang Muslim tidak boleh menzalimi saudaranya. Larangan mendekati perbuatan keji dan zina juga ditekankan dalam QS. Al-Isra: 32. Regulasi resmi, seperti Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022, semakin memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Dampak Buruk dari Bullying dan Kekerasan Seksual
Korban bullying dan kekerasan seksual sering kali menghadapi trauma mendalam, yang dapat menyebabkan rasa takut, cemas, dan depresi. Hal ini tidak hanya mengganggu konsentrasi belajar dan hafalan Al-Qur’an, tetapi juga sering kali membuat santri memilih untuk keluar dari pesantren. Di sisi lain, pelaku juga tidak luput dari konsekuensi hukum serta kehilangan keberkahan ilmu.
Langkah Pencegahan dan Peran Bersama
Pengasuh Pondok Pesantren Jihadul Muslimin NW Lando menjelaskan bahwa ada beberapa langkah pencegahan yang dapat diambil untuk mencegah kekerasan terjadi di lingkungan pesantren. Pertama, menjaga batasan dengan menerapkan ghaddul bashar (menjaga pandangan) dan menghormati privasi teman. Kedua, mengikis senioritas dengan membangun budaya kasih sayang antara junior dan senior.
Ketiga, korban harus berani untuk speak up dan tidak menjadi bystander jika melihat potensi pelanggaran. Keempat, penting untuk memiliki jalur pelaporan yang aman dengan jaminan kerahasiaan.
Menjaga Akhlak dan Keberkahan di Pesantren
“Ilmu tanpa akhlak adalah kehampaan,” ungkap Saparuddin. Keberkahan pesantren tumbuh dari rasa saling menyayangi dan menghormati sesama santri. Kementerian Agama dan para pengasuh pesantren harus menyatakan komitmen penuh untuk mewujudkan pesantren ramah anak dengan toleransi nol terhadap perundungan dan kekerasan seksual.
Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama, dan kerahasiaan identitas korban serta pelapor harus dijamin sepenuhnya. “Mari bersama-sama ciptakan pesantren sebagai safe zone yang aman dan mendidik,” ajak Saparuddin.
Pentingnya Mewujudkan Pesantren Ramah Anak
Akademisi FHISIP Universitas Mataram dan pengurus LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyoroti pentingnya mewujudkan pesantren ramah anak. Pesantren sebagai lingkungan terdekat memiliki pengaruh besar dalam pembentukan karakter santri. Sayangnya, banyak kasus kekerasan tidak dilaporkan karena kurangnya jalur aman bagi korban.
“Rasa aman adalah prasyarat mutlak untuk pendidikan yang optimal,” ungkapnya. Untuk itu, ada tiga pilar penting yang perlu diterapkan untuk menjadikan pesantren ramah anak.
Pilar Penting dalam Mewujudkan Pesantren Ramah Anak
- Meneladani nilai-nilai Islam yang mengedepankan kasih sayang dalam pendidikan.
- Menegakkan regulasi negara yang mengatur pengasuhan ramah anak.
- Mengintegrasikan ilmu perkembangan anak dalam sistem pendidikan pesantren.
Regulasi untuk Melindungi Santri
Sejumlah regulasi telah disiapkan untuk melindungi santri. Pertama, Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 91/2025 tentang Peta Jalan Pesantren Ramah Anak. Kedua, Kepdirjen Pendis No. 1262/2024 tentang Juknis Pengasuhan Ramah Anak. Ketiga, Kepdirjen Pendis No. 4836/2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak, serta Permendikdasmen No. 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Terakhir, Permenag No. 73/2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren menjadi landasan hukum untuk menegakkan komitmen ini.
Lebih dari Sekadar Absennya Kekerasan
Pesantren ramah anak tidak hanya diartikan sebagai absennya kekerasan. Visi ini mencakup kehadiran aktif kasih sayang, kepercayaan, dan penghargaan terhadap setiap santri sebagai individu yang bermartabat. “Nol toleransi terhadap kekerasan fisik, psikis, dan seksual harus diimplementasikan dengan mekanisme pelaporan yang aman dan terpercaya,” tegas Joko Jumadi.
Hak dasar santri, seperti akses terhadap nutrisi, sanitasi, serta rasa aman fisik dan psikologis, menjadi prasyarat mutlak bagi proses belajar yang bermakna.
Mekanisme Implementasi Pesantren Ramah Anak
Implementasi pesantren ramah anak dilakukan melalui tujuh fase bertahap. Fase pertama dan kedua berfokus pada fondasi kelembagaan, di mana komitmen pimpinan dibangun melalui musyawarah dan asesmen kebutuhan. Pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga menjadi bagian penting dalam fase ini.
Infrastruktur fisik pun harus memadai, seperti pemisahan asrama putra-putri, menyediakan ruang yang cukup per santri, serta pemasangan CCTV di titik-titik strategis.
Kebijakan dan Kapasitas SDM
Pada fase ketiga dan keempat, kebijakan dan kapasitas SDM menjadi fokus utama. Tata tertib santri yang partisipatif harus disusun, serta standar perlindungan anak dan kebijakan antikekerasan perlu diimplementasikan. Sosialisasi kepada seluruh warga pesantren harus dilakukan secara masif, dan pelatihan konseling ramah anak menjadi agenda penting.
Pemberdayaan Santri dan Respons Kekerasan
Fase kelima dan keenam menekankan pemberdayaan santri sebagai subjek aktif dalam perlindungan diri. Pendidikan asertif menjadi kunci untuk membekali santri menghadapi situasi berisiko.
Saluran pelaporan aman harus disediakan dengan jaminan perlindungan penuh, termasuk hotline Satgas PPKSP3 NTB dan LPA. Ketika kekerasan terjadi, mekanisme respons cepat harus diterapkan, di mana laporan diproses dalam waktu 1×24 jam dan investigasi dilakukan maksimal dalam 14 hari.
Pemantauan dan Evaluasi Berkelanjutan
Fase terakhir adalah pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Sistem monitoring pelaporan insiden, survei kepuasan, dan evaluasi SOP dilakukan secara berkala. Suara santri harus menjadi data utama dalam evaluasi melalui survei anonim dan forum santri.
Sertifikasi internal dengan audit independen menjadi bukti komitmen terhadap standar perlindungan anak yang telah ditetapkan.
Keterlibatan Berbagai Pihak
Keberhasilan dalam mewujudkan pesantren ramah anak memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak. Pemerintah harus menyediakan regulasi, pendanaan, dan pelatihan. Akademisi dan LSM berperan penting melalui riset berbasis bukti dan pendampingan lapangan.
Orang tua santri juga harus dilibatkan secara aktif sebagai mitra perlindungan anak. Mewujudkan pesantren ramah anak bukan sekadar program, melainkan warisan yang harus ditinggalkan untuk generasi mendatang.
Warisan untuk Generasi Mendatang
“Alumni yang dihasilkan adalah generasi yang berakhlak, religius, dan mampu membangun relasi bermartabat dengan sesama,” ungkap Joko Jumadi. Komitmen perlindungan anak harus diwariskan dari generasi ke generasi pengasuh, menjadi DNA pesantren yang tak tergantikan.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” Mewujudkan pesantren ramah anak adalah perwujudan nyata dari nilai mulia ini.




