Ribuan Guru P3K Paruh Waktu di Deliserdang Belum Menerima Gaji Mereka

Di Kabupaten Deli Serdang, sebanyak 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu saat ini menghadapi masalah serius terkait gaji. Hingga kini, mereka belum menerima imbalan apapun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Deli Serdang, yang berarti mereka hanya mendapatkan nol rupiah sebagai gaji.
Ketidakjelasan Sumber Gaji Guru PPPK
Para guru PPPK Paruh Waktu yang sudah tersertifikasi hanya bisa berharap pada Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, guru yang tidak memiliki sertifikasi hanya mendapatkan gaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang juga berasal dari APBN.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa sejak perubahan status guru honorer dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi PPPK Paruh Waktu pada 8 Desember 2025, mereka belum menerima gaji yang seharusnya dianggarkan oleh Pemkab Deli Serdang.
Aturan Gaji dan Dana BOS
Guru PPPK Paruh Waktu yang sudah tersertifikasi tidak dapat menerima gaji dari dana BOS, disebabkan oleh regulasi yang melarang pengeluaran tersebut. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 63 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa dana BOS hanya dapat digunakan untuk kegiatan operasional sekolah, termasuk gaji bagi guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi.
Hingga bulan Maret, para guru agama yang menerima tunjangan sertifikasi juga belum mendapatkan pencairan dari Pemerintah Pusat. Situasi ini menjadi perbincangan hangat di kalangan guru, sehingga Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Suparno, S.Sos., M.S.P., mengeluarkan surat nomor: 400.3.5.5/1544/SKR/2026 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah, baik negeri maupun swasta.
Surat Himbauan untuk Pembayaran Gaji
Dalam surat tersebut, Suparno menghimbau para kepala sekolah untuk membayarkan gaji terlebih dahulu menggunakan dana BOS kepada guru yang sudah bersertifikasi tetapi belum menerima Tunjangan Profesi Guru. Setelah tunjangan profesi diterima, guru tersebut diwajibkan mengembalikan jumlah gaji yang telah dibayarkan sebelumnya.
Sementara itu, guru PPPK Paruh Waktu yang statusnya belum tersertifikasi, serta guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), masih diperkenankan mendapatkan gaji dari dana BOS. Namun, gaji yang diterima tidak jarang hanya berkisar Rp 450.000 per bulan, yang biasanya dihitung per jam pelajaran.
Rincian Gaji Guru Berdasarkan Jam Mengajar
Sebagai contoh, seorang guru mata pelajaran bahasa Indonesia yang mengajar selama 15 jam dalam seminggu dengan honor Rp 30.000 per jam, akan memperoleh total gaji sebesar Rp 450.000 per bulan. Rincian perhitungannya adalah sebagai berikut:
- 15 jam/minggu x Rp 30.000 = Rp 450.000/bulan
- Rp 30.000 dibagi 4 minggu = Rp 7.500 per tatap muka
Perbandingan dengan Guru Penuh Waktu
Dalam konteks kepemimpinan, terdapat perbedaan yang mencolok antara Bupati Asri Ludin Tambunan dan Bupati Deli Serdang saat ini, H. Ashari Tambunan. Di masa pemerintahan H. Ashari, ribuan guru P3K penuh waktu mendapatkan gaji yang diperkirakan berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta, yang bersumber dari APBD Deli Serdang.
Reaksi Anggota DPRD Deli Serdang
Indra Silaban SH, seorang anggota DPRD Deli Serdang, menyatakan keprihatinannya terkait situasi gaji guru P3K Paruh Waktu yang tidak ada atau nol. Ia berharap Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Pendidikan dapat segera menemukan solusi agar para guru yang telah berkontribusi dalam mendidik anak-anak di Deli Serdang dapat menerima gaji mereka. “Sudah tiga bulan mereka tidak menerima gaji, sangat menyedihkan,” ungkap Indra pada 6 April 2026.
Indra juga menambahkan bahwa keluhan ini akan dibawa kepada Pimpinan DPRD Deli Serdang untuk segera ditindaklanjuti. “Banyak guru yang mengungkapkan keluhan kepada kami di DPRD. Kami harap Pimpinan DPRD Deli Serdang akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas isu ini,” katanya.
Pentingnya Perencanaan Anggaran yang Matang
Indra Silaban menegaskan bahwa seharusnya sebelum pengangkatan PPPK Paruh Waktu, pihak Dinas Pendidikan sudah merencanakan anggaran gaji mereka. “Tidak seharusnya terjadi situasi di mana status guru sudah beralih tetapi anggarannya tidak tersedia,” tegasnya.
Respons dari Dinas Pendidikan Deli Serdang
Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Suparno, S.Sos., M.S.P., saat dikonfirmasi mengenai masalah gaji guru PPPK Paruh Waktu yang belum ada dari APBD, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi. “Kami akan mengklarifikasi hal ini,” ujarnya dengan tegas.
Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, S.Pd., M.Si, juga mengakui bahwa saat ini terdapat 2.341 guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Deli Serdang, terdiri dari 1.981 di SD, 20 di TK, dan 340 di SMP.
Sumber Gaji untuk Guru PPPK Paruh Waktu
Samsuar menambahkan bahwa meskipun gaji guru PPPK Paruh Waktu yang bersumber dari APBD saat ini belum ada, mereka masih menerima gaji dari dana BOS dan tunjangan sertifikasi. “Guru PPPK Paruh Waktu menerima gaji sesuai dengan yang mereka terima sebelumnya. Bagi yang belum tersertifikasi, gaji mereka bersumber dari dana BOS, sedangkan yang sudah tersertifikasi menerima dari Kemendikbud,” pungkasnya.




