kpkgg

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

Aceh InstituteGelar SosialisasiKutarajaLarangan Promosi RokokPemkot Banda AcehPerkuat Penegakan KTR

Pemkot Banda Aceh dan Aceh Institute Sosialisasikan Larangan Promosi Rokok untuk Perkuat KTR

Banda Aceh – Dalam sebuah langkah signifikan untuk meningkatkan kesehatan publik, Pemerintah Kota Banda Aceh bekerja sama dengan Aceh Institute melaksanakan sosialisasi mengenai larangan promosi rokok. Kegiatan ini berfokus pada Surat Edaran Wali Kota Banda Aceh yang mengatur larangan iklan, promosi, sponsor rokok, dan pemajangan kemasan rokok di tempat-tempat penjualan.

Memperkuat Penerapan Kawasan Tanpa Rokok

Tindakan ini merupakan kelanjutan dari upaya untuk memastikan bahwa penerapan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak hanya terwujud dalam bentuk aturan tertulis, tetapi juga diimplementasikan secara nyata di lapangan. Komitmen ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan ramah bagi anak-anak serta generasi mendatang.

Target Sosialisasi

Surat edaran yang dibagikan ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk kepala dinas, badan, kantor, camat, serta keuchik di seluruh Kota Banda Aceh. Selain itu, pengelola dan pemilik berbagai usaha seperti kafe, warung kopi, restoran, hotel, tempat permainan anak, dan fasilitas olahraga juga menjadi sasaran sosialisasi ini.

Kewajiban yang Ditegaskan dalam Surat Edaran

Isi dari surat edaran ini menekankan tiga kewajiban utama yang harus dipatuhi, yaitu:

  • Memasang tanda larangan merokok di lokasi yang terlihat, seperti pintu masuk.
  • Menjamin tidak ada aktivitas merokok di area KTR dengan cara tidak menyediakan asbak atau tempat pembuangan puntung rokok.
  • Melarang pemasangan iklan, promosi, dan sponsor rokok, baik di dalam maupun di luar ruangan, termasuk pemajangan kemasan rokok di tempat penjualan.

Tujuan dari Sosialisasi

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan KTR, terutama di tempat usaha dan fasilitas publik. Diharapkan, keterlibatan pemerintah daerah dalam pengawasan dan penegakan aturan dapat mendorong penerapan KTR yang lebih konsisten dan terpantau dengan baik di lapangan.

Pentingnya Pengawasan dan Penegakan Aturan

Menurut drg. Supriady, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, pengawasan dan pembinaan terhadap larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok.

“Surat edaran ini menjadi panduan bagi semua pengelola gedung dan usaha. Kami sangat berharap agar mereka mematuhi aturan yang ada, termasuk dalam hal pemasangan tanda larangan merokok, tidak menyediakan asbak, dan meniadakan iklan serta kemasan rokok di tempat penjualan. Kami akan terus melakukan pengawasan bersama lintas sektor,” jelas drg. Supriady.

Dukungan dari Penegak Hukum

Di sisi lain, Muhammad Rizal, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, menegaskan bahwa penegakan KTR memerlukan partisipasi aktif dari pengelola tempat usaha dan dukungan masyarakat luas.

“Satpol PP dan WH akan melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, kami berharap agar pengelola tempat usaha menunjukkan kepatuhan terlebih dahulu. Adanya tanda KTR yang jelas, tanpa asbak, dan tanpa iklan serta promosi rokok akan sangat membantu dalam menjaga kawasan bebas rokok di Banda Aceh,” ungkap Muhammad Rizal.

Inisiatif Penempelan Stiker KTR

Pada hari yang sama, kegiatan dilanjutkan dengan penempelan 2.500 stiker KTR di berbagai lokasi di Kota Banda Aceh. Ini merupakan bagian dari target distribusi sebanyak 10.000 stiker KTR yang direncanakan.

“Stiker ini berfungsi sebagai penanda kawasan tanpa rokok sekaligus memberikan referensi visual bagi petugas dan masyarakat untuk mengenali ketentuan KTR. Selain itu, stiker ini juga mendukung pemantauan kepatuhan di lapangan,” jelas Rizal lebih lanjut.

Pentingnya Pemahaman Bersama

Amiratul Jannah Erhasy, Project Lead Tobacco Control dari Aceh Institute, menekankan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan pengelola tempat usaha dan fasilitas umum memahami tanggung jawab mereka sebelum pengawasan dan penegakan dilakukan secara lebih ketat.

“Penegakan akan lebih efektif jika semua pihak memahami aturannya. Karena itu, sosialisasi ini kami laksanakan bersama Pemkot Banda Aceh agar pengelola usaha tahu apa yang dilarang, apa yang wajib dipasang, dan bagaimana kepatuhan terhadap aturan tersebut dapat dipantau. Tanda KTR yang terpasang di lapangan juga berfungsi sebagai pengingat bagi pengelola sekaligus acuan bagi petugas untuk melakukan pengawasan,” ungkap Amiratul.

Langkah Bersama Menuju Kesehatan Publik

Melalui sosialisasi surat edaran dan distribusi stiker KTR, Aceh Institute dan Pemkot Banda Aceh berupaya mendorong penerapan aturan yang lebih konsisten, meningkatkan kepatuhan pengelola tempat usaha, serta memastikan pengawasan yang berkelanjutan.

“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi anak-anak dan masyarakat dari paparan asap rokok serta promosi produk tembakau. Dengan begitu, kita dapat mewujudkan ruang publik yang sehat, nyaman, dan ramah bagi generasi yang akan datang,” harap Amiratul.

Related Articles

Back to top button