
Dalam konteks tuntutan untuk penghormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, pengakuan atas tanah ulayat menjadi isu krusial yang perlu diperhatikan, terutama di Kabupaten Mandailing Natal. Meskipun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 secara tegas memberikan landasan hukum untuk pengakuan ini, implementasinya di tingkat lokal masih menghadapi berbagai kendala. Dengan kurangnya regulasi daerah yang mengatur keberadaan masyarakat hukum adat, hak atas tanah ulayat berisiko terancam oleh kepentingan-kepentingan lain yang tidak memperhatikan keberlanjutan budaya dan sejarah masyarakat Mandailing.
Pentingnya Pengakuan Tanah Ulayat
Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hak atas tanah ulayat bukan hanya sekadar tuntutan sosial, melainkan juga merupakan amanat konstitusional yang diatur dalam hukum agraria nasional. Sayangnya, hingga saat ini, Kabupaten Mandailing Natal belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang secara eksplisit mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Ketiadaan regulasi tersebut mencerminkan kekurangan dalam keberanian politik dan kelambanan institusional untuk menerjemahkan amanat hukum nasional ke dalam kebijakan lokal.
Kerangka Hukum UUPA 1960
Secara normatif, hak ulayat telah diakui dalam UUPA 1960. Dalam Pasal 3, dinyatakan bahwa pelaksanaan hak ulayat masyarakat hukum adat harus diakui selama hak tersebut masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Ini menunjukkan bahwa hukum agraria Indonesia dibangun atas dasar kompromi antara hukum negara dan hukum adat.
Alm. Prof. Dr. AP Parlindungan Lubis, seorang ahli hukum agraria terkenal, menegaskan bahwa UUPA tidak dimaksudkan untuk menghapus sistem agraria adat, melainkan untuk mengintegrasikannya ke dalam kerangka hukum nasional. Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin keberlanjutan hak ulayat, yang merupakan bagian dari struktur sosial masyarakat Indonesia. Dengan kata lain, pengakuan atas tanah ulayat seharusnya bukanlah sesuatu yang diberikan oleh negara, tetapi merupakan pengakuan terhadap realitas hukum yang telah ada jauh sebelum terbentuknya negara modern.
Sejarah Tanah Ulayat di Mandailing
Dalam konteks Kabupaten Mandailing Natal, eksistensi masyarakat adat dan wilayah ulayat merupakan fakta historis yang terdokumentasi, baik secara administratif maupun melalui arsip kolonial. Catatan lokal menunjukkan adanya pengakuan resmi terhadap tanah ulayat Raja Panusunan Bagas Panyabungan Tonga-Tonga, yang diperkirakan memiliki luas sekitar 60.000 hektare. Dokumen tersebut bahkan dilengkapi dengan peta wilayah serta batas-batas administratif yang diakui pada masa itu.
Pengakuan ini semakin diperkuat oleh Surat Pernyataan Status Penguasaan Tanah Adat yang dikeluarkan oleh Camat Panyabungan dan Camat Siabu serta disetujui oleh Bupati Tapanuli Selatan pada 28 Oktober 1984. Surat tersebut ditandatangani oleh H. A. Rasyid Nasution, yang saat itu menjabat sebagai kepala daerah tingkat II Tapanuli Selatan. Fakta administratif ini menunjukkan bahwa keberadaan tanah ulayat telah diakui secara struktural oleh pemerintah daerah selama puluhan tahun.
Jejak Sejarah Kolonial
Lebih jauh lagi, jejak historis mengenai wilayah ulayat di Mandailing telah tercatat sejak masa kolonial Belanda. Arsip menunjukkan adanya perjanjian perdamaian yang ditandatangani pada 12 Maret 1929 antara Kekuriaan Sayur Matinggi dan Kekuriaan Panyabungan Tonga-Tonga, yang disahkan oleh pemerintah kolonial melalui pejabat Controller Angkola dan Mandailing. Perjanjian ini mengatur batas wilayah dan hubungan antar komunitas adat.
Dokumen tersebut kemudian diperkuat oleh keputusan administratif pemerintah kolonial yang tercantum dalam ketetapan Resident Tapanuli Nomor 1140/10 tanggal 19 Februari 1930. Ketetapan ini secara resmi mengesahkan batas-batas wilayah ulayat antar kekuriaan, termasuk Sayur Matinggi, Panyabungan Tonga-Tonga, Muara Soma, Aek Nangali, dan Singkuang. Fakta ini menunjukkan bahwa sistem wilayah adat Mandailing memiliki dasar hukum yang kuat dan berlapis.
Kekosongan Hukum dan Tantangan Kontemporer
Ironisnya, meskipun memiliki landasan historis yang kuat, pengakuan formal terhadap masyarakat hukum adat di Mandailing Natal belum dituangkan dalam regulasi daerah. Ketiadaan Peraturan Daerah tentang masyarakat hukum adat membuat status masyarakat tersebut berada dalam area abu-abu secara hukum. Tanpa pengakuan formal, hak ulayat berisiko disubordinasikan oleh kepentingan investasi, ekspansi lahan, atau kebijakan administratif yang kurang sensitif terhadap struktur sosial adat.
Sementara itu, pemerintah pusat telah berupaya mendorong proses identifikasi tanah ulayat secara nasional. Melalui kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Universitas Sumatera Utara dan Universitas Hasanuddin, pada tahun 2022 dilakukan investigasi, inventarisasi, dan identifikasi eksistensi tanah ulayat di berbagai daerah di Indonesia. Program ini merupakan bagian dari agenda prioritas nasional untuk periode 2021–2024.
Basis Data Tanah Ulayat
Hasil inventarisasi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan tanah ulayat masih sangat nyata di berbagai wilayah, termasuk di Mandailing Natal. Ini berarti negara sebetulnya telah memiliki basis data awal untuk memperkuat pengakuan hukum terhadap masyarakat adat. Namun, tanpa keberanian pemerintah daerah untuk mengubah data ini menjadi kebijakan lokal yang konkret, hasil penelitian tersebut hanya akan menjadi dokumen akademik yang tidak berimplikasi praktis.
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Dalam kerangka hukum nasional, pemerintah daerah memiliki kewenangan strategis untuk menetapkan eksistensi masyarakat hukum adat. Hal ini ditegaskan dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Regulasi ini memberikan mandat kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengakui keberadaan masyarakat adat melalui peraturan daerah.
Selain itu, kebijakan agraria nasional menyediakan pedoman untuk penyelesaian tanah ulayat melalui sejumlah regulasi teknis, seperti Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur tata cara penatausahaan tanah ulayat. Regulasi ini menekankan bahwa pengakuan terhadap tanah ulayat harus dimulai dari pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum.
Dimensi Konstitusional dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Dimensi konstitusional dari pengakuan masyarakat adat diperkuat oleh putusan penting Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Dalam putusan tersebut, ditegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan berada di atas tanah ulayat masyarakat adat. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam mengoreksi paradigma negara yang sebelumnya terlalu dominan dalam penguasaan sumber daya alam.
Makna Tanah Ulayat bagi Masyarakat Mandailing
Bagi masyarakat Mandailing, tanah ulayat tidak hanya sekadar aset ekonomi; ia merupakan ruang identitas sosial dan peradaban budaya. Tanah ulayat berkaitan erat dengan struktur kekuriaan, sistem kekerabatan, serta keberadaan Bagas Godang sebagai pusat simbolik kekuasaan adat. Kehilangan tanah ulayat berarti kehilangan lebih dari sekadar lahan; ini juga merupakan kehilangan memori sejarah kolektif masyarakat.
Oleh karena itu, tuntutan agar pemerintah daerah Mandailing Natal menetapkan Peraturan Daerah tentang masyarakat hukum adat bukanlah sekadar tuntutan politik. Ini adalah kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, dan menjaga keberlanjutan sejarah serta budaya Mandailing.
Mewujudkan Amanat UUPA 1960
Akhirnya, jika amanat UUPA 1960 ingin benar-benar dijalankan, langkah paling rasional bagi pemerintah daerah adalah mengakui secara formal keberadaan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat mereka. Tanpa pengakuan ini, negara berpotensi menjadi aktor yang secara tidak sadar menghapus jejak sejarah agraria masyarakatnya sendiri. Perspektif hukum agraria mengingatkan kita bahwa negara tidak boleh berdiri di atas tanah yang melupakan pemilik sejarahnya.


