
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengambil langkah signifikan dalam menyelamatkan keuangan negara dengan menyita total dana mencapai Rp214.283.871.000,- terkait dugaan korupsi yang melibatkan pemanfaatan barang milik negara di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kasus ini berhubungan dengan PT Jembaran Bara Group yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Penyelamatan Aset di Tengah Dugaan Korupsi
Tindakan penyelamatan aset ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam sebuah konferensi pers di Samarinda. Ia menjelaskan bahwa penyitaan ini berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT JMB Group di atas lahan yang ditujukan untuk transmigrasi di wilayah tersebut.
Rincian Penyitaan dan Mata Uang yang Diamankan
Selain mengamankan uang dalam bentuk rupiah, Kejati Kaltim juga menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Rincian tersebut mencakup:
- USD 103.025 (Dolar AS)
- SGD 11.909 (Dolar Singapura)
- AUD 4.280 (Dolar Australia)
- Jumlah yang signifikan dalam mata uang Euro dan Ringgit
- Wong Korea
Toni menegaskan bahwa penyidikan ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Kepala Kejati Kaltim pada tanggal 19 Januari 2026. Hal ini menunjukkan komitmen Kejati dalam menindaklanjuti dugaan korupsi dengan serius.
Proses Hukum dan Tindakan terhadap Tersangka
Sampai saat ini, pihak jaksa penyidik telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yang mencakup individu dari kalangan swasta serta penyelenggara negara. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat upaya pencegahan korupsi di Kalimantan Timur.
Penyitaan Berdasarkan KUHAP
Penyitaan barang-barang dalam kasus ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada dalam Pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tindakan ini bertujuan untuk memperkuat bukti yang diperlukan di persidangan, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Barang Mewah yang Disita
Selain uang tunai, tim dari Korps Adhyaksa juga mengamankan sejumlah barang mewah yang menunjukkan gaya hidup mencolok dari tersangka. Di antaranya adalah:
- 13 tas merek Chanel
- 6 tas Louis Vuitton
- Koleksi barang dari merek Hermes dan Gucci
- Perhiasan emas
- Mobil mewah
Semua barang bukti ini kini berada di bawah penguasaan kejaksaan untuk membantu memperjelas tindak pidana yang terjadi dalam kasus pemanfaatan lahan transmigrasi tersebut.
Penyitaan Kendaraan Mewah
Tak hanya barang-barang berharga, penyidik juga berhasil menyita empat unit mobil mewah yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal ini. Mobil-mobil tersebut mencakup:
- Hyundai Ioniq 6
- Mitsubishi Pajero Sport
- Lexus LX 570
- Hyundai Creta
Keberadaan kendaraan-kendaraan ini menambah bobot bukti dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT JMB Group.
Langkah Kejati dalam Pemberantasan Korupsi
Toni Yuswanto menekankan bahwa upaya penyelamatan keuangan negara ini merupakan bagian dari komitmen Kejati dalam memberantas praktik korupsi di Kalimantan Timur. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menciptakan efek positif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Harapan untuk Masa Depan
Sikap proaktif Kejati Kaltim dalam menangani dugaan korupsi PT JMB Group menunjukkan keseriusan lembaga hukum dalam menegakkan keadilan. Masyarakat berharap bahwa langkah-langkah ini tidak hanya akan menyelamatkan aset negara, tetapi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya yang ada.
Dengan segala langkah yang diambil, Kejati Kaltim berharap dapat memperkuat sistem hukum dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan. Pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan peran serta seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan berintegritas.




