Pelaku Usaha Resmi Terpukul, Galian C Ilegal di Teluk Pandan Jadi Sorotan Utama

Aktivitas galian material bukan logam dan batuan (MBLB) yang berlangsung secara ilegal di Sukarahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, semakin mengkhawatirkan. Keberadaan galian c ilegal ini telah memicu protes keras dari pelaku usaha yang telah mengantongi izin resmi untuk beroperasi. Situasi ini tidak hanya menciptakan ketidakadilan dalam persaingan bisnis, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan daerah.
Galian C Ilegal: Ancaman Bagi Pelaku Usaha Resmi
Menurut informasi yang diperoleh dari Direktur PT Dinamika Persada, Nur Syam, terdapat sekitar lima lokasi galian ilegal yang beroperasi tanpa izin di area tersebut. Hal ini menyebabkan pelaku usaha resmi tertekan karena mereka harus bersaing dengan harga material ilegal yang jauh lebih murah. Material tersebut dijual tanpa beban pajak dan retribusi, sehingga menciptakan ketidakadilan yang mencolok.
“Jika kami yang sudah memiliki izin terus dikenakan pajak dan retribusi, sementara yang tidak memiliki izin tetap beroperasi, tentu ini akan menciptakan persaingan yang tidak sehat,” tegas Nur Syam saat menerima kunjungan dari Pansus DPRD Kaltim di lokasi PT DMP, Desa Sukarahmat, pada Kamis (1/10/2026).
Aspek Legalitas yang Diabaikan Konsumen
Lebih lanjut, Nur Syam menjelaskan bahwa banyak konsumen yang sering kali mengabaikan legalitas dalam memilih material konstruksi demi mendapatkan harga yang lebih rendah. “Pembeli umumnya mencari harga yang murah. Karena kurangnya pengawasan, mereka cenderung memilih material dari sumber yang tidak memiliki izin,” ungkapnya.
Dia menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi masyarakat untuk mencari nafkah. Sebaliknya, mereka mendorong agar masyarakat mengurus izin resmi untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari masalah di kemudian hari.
Mendorong Proses Perizinan yang Transparan
“Kami tidak melarang siapapun untuk menjalankan usaha. Silakan urus izin dan penuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Jika semua syarat terpenuhi, tidak ada alasan untuk menolak,” tambah Nur Syam.
Nur Syam juga mengungkapkan penolakannya terhadap praktik “pinjam bendera” yang sering kali dilakukan pelaku usaha ilegal. Praktik ini melibatkan penggunaan nama perusahaan berizin untuk menutupi aktivitas ilegal, yang dapat berisiko tinggi bagi pemilik izin yang sah.
Penyebab Pelaku Usaha Beroperasi Ilegal
Dia mencatat bahwa banyak pelaku usaha yang memilih untuk beroperasi secara ilegal karena keterbatasan akses dan minimnya pemahaman mengenai prosedur perizinan. “Mungkin mereka tidak mau mengurus izin karena menganggap prosesnya rumit dan sulit. Mereka tidak tahu harus mulai dari mana, sehingga memilih jalur yang lebih mudah,” jelasnya.
Nur Syam telah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk meminta pengawasan lintas instansi agar pelaku usaha resmi tidak terjerat masalah hukum akibat aktivitas ilegal di sekitarnya.
Pentingnya Pengawasan dan Sinergi Antar Instansi
“Kami tidak ingin dikategorikan sebagai pihak yang mendukung atau membekingi kegiatan ilegal. Oleh karena itu, pengawasan dan evaluasi harus dilakukan,” tegasnya.
Menanggapi keluhan ini, Ketua Pansus MBLB sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, mengakui bahwa tata kelola dan proses perizinan MBLB di Kaltim masih sangat carut-marut. “Banyak proses perizinan yang berjalan lambat. Bahkan, beberapa usaha di Kalimantan Timur, terutama di Kota Bontang dan Kutai Timur, masih beroperasi tanpa izin,” ujarnya.
Sinergi untuk Memperbaiki Tata Kelola
Reza menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas galian c ilegal yang berdampak negatif terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Perluasan sosialisasi tentang pentingnya izin usaha.
- Peningkatan pengawasan terhadap lokasi galian.
- Kerjasama antara berbagai instansi terkait.
- Pembinaan kepada pelaku usaha tentang proses perizinan.
- Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran.
“Apabila mereka berusaha tanpa legalitas, yang paling dirugikan adalah daerah kita. Aktivitas MBLB ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah di Kalimantan Timur,” tegasnya.
Meninjau Regulasi dan Memastikan Keberlanjutan Lingkungan
Selain penindakan, Pansus juga mendorong pembinaan kepada pelaku usaha serta akan meninjau ulang regulasi terkait jaminan reklamasi yang dianggap memberatkan. Namun, Reza mengingatkan agar pengelolaan MBLB tidak menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan.
“Jangan sampai ke depan proses regulasi MBLB ini tidak dijalankan dengan baik dan benar,” ungkapnya.
“Kita harus memastikan bahwa MBLB ini tidak hanya menjadi acuan usaha, tetapi juga tidak meninggalkan dampak negatif bagi Kalimantan Timur. Ini adalah catatan penting bagi kita semua,” tutup Reza.




