Sengketa Tanah Rajeg Mulya: Ahli Waris Ajukan Laporan Dugaan Tindak Pidana ke Polda Banten
Sengketa tanah di Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, kini tengah memasuki tahap hukum yang serius. Pada tanggal 28 September 2026, kuasa hukum dari para ahli waris, Dr. Deni Umbara, S.Kom., S.H., M.H., melakukan laporan ke Polda Banten terkait dugaan tindak pidana dalam masalah pertanahan yang melibatkan objek tanah yang menjadi sengketa.
Identifikasi Objek Tanah dalam Sengketa
Dr. Deni Umbara bertindak sebagai kuasa hukum bagi Dedy Hermanto Budiarsa. Dalam laporan yang disampaikan, pihak pelapor mengidentifikasi objek tanah yang disengketakan sebagai C.360 Persil 88 Blok 007/Kode 36.19.140.007. Identifikasi ini menjadi penting karena berkaitan langsung dengan kepemilikan dan hak atas tanah tersebut.
Dalam laporannya, Deni Umbara menekankan bahwa masalah yang diangkat bukan hanya sekedar penguasaan fisik tanah, melainkan juga menyangkut keabsahan dokumen dan riwayat dari objek tanah. Hal ini mencakup dasar peralihan hak, dokumen hibah, pelepasan hak, peta blok, data persil, hingga administrasi pertanahan yang relevan.
Pentingnya Penelusuran Dokumen dan Riwayat Tanah
“Kami mendatangi Polda Banten untuk meminta agar dilakukan pemeriksaan yang objektif terhadap dokumen dan riwayat tanah tersebut. Yang menjadi perhatian kami bukan hanya siapa yang saat ini menguasai fisik tanah, tetapi juga dasar hukum dan dokumen yang digunakan dalam perolehan serta penguasaan objek tersebut,” jelas Deni Umbara.
Pihak pelapor juga menyoroti pentingnya klarifikasi terkait identifikasi bidang tanah. Terdapat sejumlah data yang perlu diperjelas, termasuk perbedaan antara Persil 88 dan Persil 97 serta lokasi yang mengacu pada Blok 004 dan Blok 007. Perbedaan ini dapat berimplikasi signifikan terhadap penentuan objek, letak, batas, dan riwayat penguasaan tanah.
- Analisis dokumen yang akurat
- Klarifikasi bidang tanah yang disengketakan
- Pentingnya peta dan data persil
- Riwayat penguasaan yang jelas
- Dokumen pendukung yang valid
Permintaan Penelusuran Kondisi Faktual
Dalam upayanya untuk mengusut masalah ini, Deni menekankan bahwa selain pemeriksaan dokumen, mereka juga meminta aparat untuk melakukan penelusuran kondisi faktual di lapangan. Ini termasuk riwayat penguasaan fisik tanah dan keterangan dari masyarakat yang mengetahui sejarah objek tersebut.
“Pemeriksaan dalam kasus pertanahan harus dilakukan dengan menyeluruh, mengingat satu objek tanah bisa memiliki rangkaian administrasi dan peralihan yang sudah berlangsung lama. Oleh karena itu, kami berharap agar proses ini dilakukan dari hulu ke hilir, tidak hanya melihat dokumen terakhir saja, tetapi juga riwayat sebelumnya serta asal usul bidang tanah,” tuturnya.
Siap Menyediakan Bukti Pendukung
Pihak ahli waris menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan klarifikasi tambahan dan menyerahkan dokumen pendukung yang diperlukan. Mereka juga bersedia menghadirkan pihak-pihak yang mengetahui sejarah tanah untuk membantu proses penyelidikan.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum ataupun berasumsi mengenai adanya pihak yang bersalah. Tugas kami adalah menyampaikan fakta, dokumen, dan keterangan yang kami miliki. Selanjutnya, kami serahkan kepada penyelidik dan penyidik untuk menilai apakah ada unsur tindak pidana atau tidak,” kata Deni dengan tegas.
Pentingnya Proses Hukum yang Transparan
Hingga berita ini diturunkan, materi yang disampaikan kepada Polda Banten merupakan laporan dan dugaan dari pihak pelapor. Penentuan apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, yang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks sengketa tanah ini, penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh pihak berwenang adalah transparan dan akuntabel. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat bekerja sama untuk mencapai penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum, demi kepastian hukum bagi para ahli waris dan masyarakat sekitar.
Sengketa tanah bukanlah perkara yang sepele, karena dapat melibatkan banyak pihak dan hak-hak yang saling bertentangan. Oleh karena itu, kejelasan dalam setiap dokumen dan bukti yang ada menjadi kunci untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.




